Brilio.net - Beberapa waktu belakangan ramai dibincangkan publik perihal larangan iPhone 16 rilis di Indonesia. Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 tidak memiliki izin untuk beredar secara resmi di Indonesia.
Bukan tanpa alasan, nampaknya pihak Apple belum memperoleh izin dari pemerintah untuk International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang merupakan syarat wajib bagi ponsel agar bisa berfungsi di jaringan telekomunikasi dalam negeri.
Selain itu, Apple juga harus memenuhi syarat komitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Sayangnya, komitmen tersebut belum sepenuhnya dilakukan oleh Apple. Alhasil, hingga saat ini iPhone 16 belum kunjung rilis di Tanah Air.
foto: Instagram/@mufti.anam
Tak hanya persoalan tersebut, belakangan terungkap bahwa adanya permintaan Apple soal tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia. Ramai kabar tersebut, Komisi VI DPR RI turut menyoroti perihal pembebasan pajak selama 50 tahun yang diminta Apple.
Pada rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan permintaan tersebut sangat keterlaluan bahkan tergolong gila. Oleh sebab itu ia menyebut iPhone layak diblokir dari Indonesia.
"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita," Ucap Mufti Anam, dilansir brilio.net dari Liputan6, Selasa (5/11).
foto: Instagram/@mufti.anam
Nggak cuma itu, menurut Mufti selama ini Apple cukup menikmati pasar di Indonesia dengan keuntungan yang tak sedikit. Namun, sayangnya ia menyayangkan ketika wajib penuhi komitmen investasi ke Indonesia, Apple malah minta syarat tax holiday 50 tahun lamanya.
"Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," lanjut Mufti.
Lebih jauh, Mufti Anam pun berharap agar Menteri Erick Thohir perlu turun tangan sekaligus mengatasi persoalan pembebasan pajak 50 tahun serta Indonesia tidak bergantung pada produk Apple.
foto: Instagram/@mufti.anam
"Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak," lanjutnya.
Geram dengan sikap Apple tersebut, Anggota DPR RI Mufti Anam menyatakan kemarahannya kepada Apple. Ia bahkan menganjurkan agar masyarakat juga tegas menyikapi perihal ini, bahkan jika diperlukan blokir seluruh produk Apple yang beredar di Indonesia.
"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, Pak. Ini pelecehan kepada negara kita," tuturnya.
Recommended By Editor
- 6 Cara mengatasi download tertunda di App Store, dijamin berhasil
- 7 Kode rahasia untuk membuka fitur-fitur iPhone, udah coba yang mana?
- Dua kali rapat tak membuahkan hasil, pimpinan komisi XII DPR akhirnya ditetapkan, begini susunannya
- 5 Contoh teks anekdot singkat tentang pemerintah, lengkap dengan pengertian dan formatnya
- 7 Perjalanan karier Tom Lembong, dari menteri perdagangan ke tersangka korupsi impor gula