Brilio.net - Dalam salah satu sesi debat Pilgub DKI di Hotel Bidakara Jakarta pada Jumat (13/1) silam, Anies Baswedan menyatakan akan menutup Alexis. Hotel yang berlokasi di Jakarta Utara itu dinilai sarat dengan prostitusi.

Sekitar seminggu setelah pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sekelompok massa berunjuk rasa di depan Hotel bercat hitam tersebut. Mereka mendesak penghentian kegiatan prostitusi yang difasilitasi hotel itu, tidak untuk menutup usaha penginapannya.

Pada Senin (30/10), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan praktik usaha Alexis. Hal ini dinyatakan dalam surat nomor 68661-1.858.8 yang dikeluarkan pada Jumat (27/10) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seperti dikutip dari Antara.

Surat itu berisi penolakan terhadap permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel. Dalam praktiknya, pihak pemilik usaha wajib melakukan pengajuan TDUP yang merupakan syarat wajib membuka usaha ini tiap tahun.

Penutupan Alexis  © 2017 merdeka.com

Anies menyatakan, dengan terbitnya surat ini, maka segala kegiatan Alexis harus dihentikan. Jika tetap ada kegiatan di situ, maka dinyatakan ilegal karena tak mendapatkan izin.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," turur Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Anies belum membeberkan alasan utama menghentikan kegiatan di Alexis. Dia hanya menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan menjaga moral masyarakat. Anies meminta kepada semua pihak untuk menaati keputusan ini.

"Dan ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, tidak akan biarkan," katanya.