Brilio.net - Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar Kamis (27/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyebut pihaknya tidak menemukan adanya bukti terkait adanya ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.
"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Aswanto, Rabu (27/6).
Aswanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon yakni pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.
"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak adanya ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Hakim MK Aswanto.
Recommended By Editor
- Mahkamah Konstitusi tolak eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf Amin
- Kuasa hukum Prabowo habiskan miliaran untuk fotokopi barang bukti
- Ketua Majelis Hakim: Putusan MK jangan jadi bahan fitnah
- Jelang putusan sidang MK, ini aktivitas Jokowi-Ma'ruf & Prabowo-Sandi
- Penjelasan Mahkamah Agung menolak gugatan Pilpres dari Prabowo