Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, baru saja membuat keputusan penting. Dia menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi pada tahun 2015-2016.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, Tumpanuli menyatakan, "Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Ini adalah kabar yang cukup mengejutkan bagi banyak orang yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Hakim juga menolak tuntutan provisi dari Tom Lembong dan eksepsi termohon. Selain itu, biaya pokok perkara yang dibebankan kepada pemohon ditetapkan nihil. "Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tambahnya.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan untuk impor gula.

Kejagung menegaskan bahwa seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga, dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor, dalam hal ini PT PPI. Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong, persetujuan untuk impor gula kristal mentah ditandatangani.