Dalam empat hari sejak diluncurkan, program Lapor Mas Wapres telah menerima sebanyak 296 laporan dari masyarakat. Program ini resmi dibuka pada Senin (11/11) 2024 di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Prita Laura, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, mengungkapkan bahwa mayoritas aduan yang diterima berkaitan dengan isu pendidikan, kesehatan, dan sengketa tanah.

"Hari keempat ini ada 296 laporan yang sudah masuk, laporannya berbagai macam dari mulai laporan masyarakat mengenai kasus-kasus pendidikan, kemudian juga ada kesehatan dan juga terkait dengan juga sengketa tanah," jelas Prita dalam konferensi pers di Istana Wapres, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, Prita menekankan bahwa Lapor Mas Wapres telah terintegrasi dengan seluruh pengaduan yang ada di 76 lembaga dan 493 pemerintah daerah di Indonesia. "Jadi ini bukan satu-satunya kanal laporan. Ini memaksimalkan penerimaan laporan masyarakat program ini," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat di daerah tetap dapat melaporkan aduan mereka melalui program ini yang sudah berjalan di berbagai lokasi. "Sehingga kemudian bisa juga tetap dilakukan. Jika kemudian masyarakat tertanya-tanya bagaimana ketika kami yang ada di daerah tetap bisa melakukannya melalui lapor yang programnya juga sudah terus berjalan dan sudah ada di berbagai daerah," sambungnya.

Menurut Prita, program ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Peraturan Menteri PAN RB Nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional.

"Jadi lagi-lagi ini bukanlah program yang berdiri sendiri, sudah ada tataran hukumnya yang sudah kemudian terintegrasi dengan program yang ada sehingga dapat lebih dimaksimalkan," pungkasnya.