Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeisdijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara selama 12 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun tersebut dianggap terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. "Majelis hakim mempertimbangkan bahwa kesalahan terdakwa tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan," ujarnya dalam persidangan pada Senin (23/12).
Kasus ini bermula ketika PT Timah Tbk, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bangka Belitung, berusaha meningkatkan produksi dan penjualan ekspor timah. Di sisi lain, ada perusahaan smelter swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT), yang juga berupaya meningkatkan produksinya.
Eko menjelaskan bahwa Harvey Moeis tidak terlibat dalam struktur pengurus PT RBT, meskipun ia hadir dalam pertemuan yang mewakili perusahaan tersebut. "Terdakwa tidak memiliki posisi sebagai komisaris atau direksi, dan bukan pemegang saham," tambahnya.
Harvey beralasan bahwa ia hanya ingin membantu temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, karena ia memiliki pengalaman dalam mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan.
Dalam penjelasannya, Eko menegaskan bahwa Harvey Moeis tidak berperan besar dalam kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui administrasi dan keuangan kedua perusahaan tersebut. "Keduanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bukan penambang ilegal," jelasnya.
Majelis hakim pun berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu tinggi dan harus dikurangi. "Tuntutan ini tidak sebanding dengan peran dan tanggung jawab terdakwa," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dapat membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Dalam hal tidak ada harta benda yang mencukupi, terdakwa bisa diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp420 miliar.
Recommended By Editor
- Harvey Moeis divonis 6,5 tahun, lebih ringan dari tuntutan, ini yang jadi pertimbangan hakim
- Harvey Moeis bacakan pleidoi, sebut hak anak untuk punya ayah dirampas
- Pesan emosional Harvey Moeis untuk anaknya, "Anak-anakku, papa bukan koruptor"
- Tak terima disebut rugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis ngaku tak pernah nikmati uang korupsi
- Bacakan pleidoi di sidang lanjutan korupsi timah, Harvey Moeis sebut Sandra Dewi wanita kuat