Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), baru saja divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 Miliar. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," saat sidang berlangsung pada Senin (23/12).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila Harvey tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, dia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim menilai bahwa dia melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey dalam kasus dugaan korupsi timah.

Dalam sidang sebelumnya, Harvey dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 Miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Selain itu, JPU juga meminta agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Jika Harvey tidak dapat membayar dalam satu bulan setelah putusan, hartanya akan disita dan dilelang.

Hakim mengatakan Harvey berlaku sopan saat persidangan perkara ini berlangsung. Hakim menyatakan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.