Brilio.net - Kesempatan Anies Baswedan untuk berkompetisi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 mungkin akan pupus. Hal ini merupakan dampak dari diskusi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berlangsung di area parlemen, Senayan, Jakarta pada 21 Agustus 2024.
Hasil rapat Baleg DPR memutuskan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengadopsi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konsekuensinya, keputusan MK sebelumnya yang membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilgub Jakarta dengan dukungan PDI Perjuangan (PDIP) kini mungkin tidak lagi berlaku.
Instagram/@aniesbaswedan
Dilansir dari Antaranews.com, Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menyatakan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menciptakan aturan baru terkait setiap putusan MK.
"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat.
Saat ini, untuk Pilgub Jakarta, hanya PDIP yang belum memiliki mitra koalisi. Partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi.
Recommended By Editor
- Warga geruduk gedung DPR imbas aturan pilkada, ini jadwal lengkap aksi massa #KawalPutusanMK
- Bisakah putusan MK dianulir oleh DPR? Ini penjelasannya menurut pandangan hukum tata negara
- Ramai peringatan darurat berlambang Garuda biru di media sosial, ini maknanya
- Anggota DPR RI terlibat judi online akan diberi sanksi, sosoknya bakal diungkap dan rekening diblokir
- Segini kekayaan Anita Jacoba Gah anggota DPR bentak Nadiem Makarim saat rapat, tak sampai miliaran
- Bintang iklan permen ini jadi anggota DPR, ini 11 transformasi dari awal karier hingga kini
- Mic bocor saat panggilan sayang, respons anggota DPR ini tuai polemik