Brilio.net - Kesempatan Anies Baswedan untuk berkompetisi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 mungkin akan pupus. Hal ini merupakan dampak dari diskusi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berlangsung di area parlemen, Senayan, Jakarta pada 21 Agustus 2024.

Hasil rapat Baleg DPR memutuskan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengadopsi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konsekuensinya, keputusan MK sebelumnya yang membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilgub Jakarta dengan dukungan PDI Perjuangan (PDIP) kini mungkin tidak lagi berlaku.

Hasil rapat Baleg DPR pupus harapan Anies © berbagai sumber

Instagram/@aniesbaswedan

Dilansir dari Antaranews.com, Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menyatakan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menciptakan aturan baru terkait setiap putusan MK.

"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat.

Saat ini, untuk Pilgub Jakarta, hanya PDIP yang belum memiliki mitra koalisi. Partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi.