Brilio.net - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Condro Kirono menyebut sedikitnya 20 kasus pelepasan balon udara di sejumlah wilayah kerjanya kini yang sedang diproses hukum.
Condro menyebut Wonosobo menjadi daerah paling rawan, menyusul Pekalongan dan Temanggung. "Sekitar lima kasus sedang ditangani di sana," katanya saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (2/7) dikutip dari Antara.
Di Pekalongan, kata Kapolda, terdapat 15 kasus pelepasan balon yang sedang ditangani. Menurutnya, seluruh polres di wilayah yang rawan pelepasan balon udara telah diminta untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum.
"Tersangkanya diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun, kami tidak lakukan penahanan meskipun sedang proses hukum," kata Kapolda.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Recommended By Editor
- 16 Tahun belajar hukum, petani ini menang gugatan lawan pabrik kimia
- Kisah Dedi, korban salah tangkap yang anaknya tiada karena gizi buruk
- Bukan editan, 12 foto di Cappadocia ini memang aslinya indah banget
- Mabuk berat, guru ini datangi rumah muridnya lalu pukuli si murid
- Begini kronologi perampokan maut SPBU Daan Mogot Jakarta, sadis