Brilio.net - Perundungan menjadi polemik yang kerap ditemukan di berbagai sekolah maupun instansi. Hal ini pun juga terjadi di dunia kedokteran.

Pada Selasa (14/8), seorang dokter muda, ARL dikabarkan meninggal diduga bunuh diri. ARL merupakan mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ia diduga bunuh diri karena sering mengalami perundungan oleh seniornya selama menjalani PPDS di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

Selain faktor bully, menurut sumber dari kepolisian, ARL mengakhiri hidupnya akibat merasa kesulitan dalam mengikuti pelajaran. Hal ini selaras dengan penjelasan dari ibu korban serta temuan buku harian ARL ketika memeriksa kamar kosnya.

"Yang meninggal sudah semester lima, tapi ditemukan buku harian selama PPDS yang terindikasi perundungan," tulis anonim yang diunggah oleh @bambangsuling11 di akun X (Twitter).

Imbas terungkapnya kasus kematian dokter muda tersebut, kini muncul fakta bahwa tindakan bullying di PPDS memang sudah menjadi rahasia umum. Bahkan kini beredar adanya aturan bernama Pasal Anestesi yang tertulis di sebuah papan.

Akun Instagram bernama @prabaniswara bahkan memperlihatkan potret asli dari aturan yang tertempel di papan berwarna ungu. Pasal tersebut disebut menjadi aturan yang wajib dipatuhi untuk dokter yang sedang mengikuti PPDS.

"Pasti sudah dibuang ini dari tempatnya," kutip brilio.net dari akun @prabaniswara, Kamis (15/8).

beredar peraturan dokter anestesi © berbagai sumber

Instagram/@prabaniswara

Tak hanya itu, namun juga ada Tata Krama Anestesi dalam unggahan tersebut. Terdapat tujuh poin dalam aturan tersebut.

Aturan pertama tertulis bahwa senior selalu benar dan jika salah maka kembali pada pasal satu. Selanjutnya, junior PPDS disebut hanya memiliki dua kata untuk menjawab yaitu Ya dan Siap.

Bahkan dengan jelas tertulis bahwa hal yang enak hanya diperkenankan untuk senior saja. Junior bahkan dilarang untuk mengeluh terkait apa yang dialaminya. Terakhir, keluhan tersebut akan berbalik dengan alasan imbas dari masuk anestesi.

beredar peraturan dokter anestesi © berbagai sumber

Instagram/@prabaniswara

Tak cukup sampai disitu, ada juga beberapa larangan yang disebutkan, antara lain, perkelahian, selingkuh, dan narkoba. Sementara aturan penggunaan HP juga harus dipatuhi. Seperti HP harus 24 jam standby sehingga anggota PPDS bisa cepat merespons.

“HP dilarang keras OFF, 24 jam On. Setia pada chat WA harus segera direspon. Ada telepon segera angkat. Jika menelpon senior lalu tidak diangkat batas maksimal menelepon 3 kali. Jika telepon ketiga tidak diangkat, sms. Tiga waktu yang diperbolehkan tidak angkat telpon: Sholat, sedang biacara dengan DPJP, saat induksi/ekstubasi,” demikian keterangan aturan yang beredar.

Belum berhenti pada detail itu, ada juga tata krama yang harus dipatuhi. Seperti: selalu menyebutkan kata IJIN bila bicara dengan senior, semester 0 hanya boleh bicara semester 1, dilarang keras bicara dengan semester diatasnya, kecuali senior bertanya langsung ke PPDS.

beredar peraturan dokter anestesi © berbagai sumber

X/@VTarawan79494

Beberapa aturan yang beredar pun mendapat respon dari berbagai kalangan. Pasalnya, aturan tersebut dinilai aneh dan gila. Tak sedikit yang menyayangkan masih adanya bullying di dunia kesehatan.

"kedokteran tuh emang masih kentel bgt dah senioritasnya, kayak udah jadi rahasia umum, tapi tetep jangan dinormalisasi sih," komentar @ootd_racunmu

"keterlaluan banget peraturannya, miriss," kata @camfein

"Dokter apaan, pantesan sampah gila senioritas," ujar @weiihyuk

"pada umur berapa sih ini, aneh bgt aturan2 begitu," sahut @catasthropebae

"Gila banget sih ini gila. Ternyata masih ada senior2 yg bentukannya jahanam kya mereka. Emang beneran layak ditutup sih kalo begini," timpal @mhmdh__