Gelar Doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, saat ini masih ditangguhkan. Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil rekomendasi terkait gelar tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Heri setelah dilantik sebagai rektor UI untuk periode 2024-2029 di Balai Purnomo UI pada Rabu, 4 Desember 2024. Menurut Heri, penangguhan gelar doktor Bahlil berkaitan dengan dua rekomendasi yang tercantum dalam surat edaran, yaitu audit akademik dan rekomendasi dari Dewan Guru Besar (DGB) UI mengenai etika.

"Sebagai eksekutif, kami menunggu rekomendasi dari tim audit dan hasil investigasi etik oleh DGB UI. Kami akan menunggu hasil tersebut," ungkap Heri. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan penjaminan mutu di seluruh program pasca sarjana di UI, termasuk pembenahan prosedur operasi standar.

Heri menegaskan pentingnya penjaminan mutu di Universitas Indonesia agar dapat terbukti dan diakui, seperti fakultas-fakultas lainnya. "Kami akan memperbaiki perangkat penjaminan mutu di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) telah menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia, meskipun ia telah dinyatakan lulus pada Sidang Promosi Terbuka Gelar Doktor di UI. Dalam Nota Dinas yang dikeluarkan, Ketua MWA UI, Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, menyampaikan informasi terkait mahasiswa Program Doktor di SKSG UI.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 12 November 2024, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang terjadi. UI mengakui bahwa masalah ini berasal dari kekurangan internal dan sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi telah melakukan audit terhadap penyelenggaraan program tersebut, mencakup berbagai aspek seperti penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, dan syarat kelulusan.

UI memutuskan untuk menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit selesai dilaksanakan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Dewan Guru Besar UI akan melakukan sidang etik untuk meneliti potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, kelulusan Bahlil sebagai mahasiswa Program Doktor SKSG ditangguhkan, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan mengikuti keputusan sidang etik. UI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik dan transparan.