Brilio.net - Berdagang adalah salah satu mata pencaharian yang sudah lama ada di dunia, bahkan sejak zaman nabi. Meski dulu aktivitas berdagang sempat dipandang sebelah mata, namun kenyataannya sekarang banyak orang mulai tertarik menjadi seorang pengusaha.
Ya, saat ini sudah banyak orang memilih untuk berdagang atau berwirausaha menjual barang atau pun jasa. Dalam Islam, Rasulullah menganjurkan jika berdagang tidaklah harus memiliki banyak untung, akan tetapi bisa membuat para pelanggan merasa puas.
Dalam Islam, berdagang adalah salah satu jalan untuk membuka dan mencari rezeki terbaik dan paling luas. Seorang muslim yang berdagang sesuai syariat agama maka akan mendapatkan berkah dari Allah. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (7/7), dalam suatu hadits Rasulullah bersabda:
"Berdaganglah kalian dengan jujur dan amanat, niscaya orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid akan bersama dengan Nabi." (HR. Al-Hakim dan Tirmidzi).
"Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela. Apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan." (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)
Hukum dan strategi berdagang dalam Islam.
Hukum jual beli atau berdagang dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Jual beli menjadi terlarang sehingga menjadi haram disebabkan adanya 'illah yang membuatnya menjadi haram, seperti sebab adanya unsur menipu, menyembunyikan cacat pada barang atau jasa yang ditawarkan, dan lain sebagainya. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 29, Allah berfirman:
Yaa ayyuhallaziina aamanu laa ta'kuluu amwaalakum bainakum bil-baatili illaa an takuna tijaaratan 'an taraadim mingkum, wa laa taqtuluu anfusakum, innallaaha kaana bikum rahiimaa
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Dengan jelas disebutkan dalam Alquran, bahwa dagang atau perniagaan merupakan jalan yang diperintahkan Allah untuk menghindarkan manusia dari jalan yang bathil atau curang, seperti hukum mengurangi timbangan dalam Islam dalam pertukaran sesuatu yang menjadi milik di antara sesama manusia.
Di dalam ajaran Islam, ada dua jenis strategi berdagang. Adapun strategi berdagang tersbut dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan jual beli. Strategi berdagang tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Strategi jual beli murabahah.
Strategi murabahah adalah strategi jual beli yang disertai keuntungan bagi penjual. Harga pokok dengan harga jual diketahui secara ma’lum oleh kedua orang yang saling bertransaksi.
2. Strategi jual beli tauliyah.
Strategi tauliyah adalah strategi jual beli yang dilakukan dengan jalan menjual barang sesuai harga beli dengan tidak mengambil keuntungan atau kerugian sepeser pun bagi penjualnya.
3. Strategi jual beli muwadla'ah.
Strategi muwadla'ah adalah strategi memberikan diskon kepada pembeli. Umumnya jual beli ini dilakukan dengan jalan memberitahukan harga pokoknya dan besaran diskon yang bisa diterima oleh pembeli.
Biasanya jual beli ini dipraktikkan untuk memberi potongan harga kepada pelanggan. Pelanggan yang sering datang ke pedagang tertentu, akan dimanjakan olehnya dengan memberi berbagai fasilitas kemudahan dalam belanja. Hukumnya adalah mubah dan jual belinya sah.
4. Strategi jual beli amanah.
Strategi amanah adalah strategi jual beli yang sudah ditetapkan harga besaran laba keuntungannya atau ketiadaan dari keduanya berdasarkan amanat pedagang. Hukumnya adalah boleh dalam syariat, asalkan tidak dilakukan dengan cara-cara menipu, menyembunyikan cacat, dan sebagainya.
Syarat dagang menurut Islam.
1. Berdagang sesuai syariat agama.
Seorang pedagang muslim yang baik adalah pedagang yang melakukan aktivitas jual beli sesuai syariat agama atau sesuai aturan agama Islam. Selain dalam Alquran surat An-Nisa ayat 29 yang sudah dijelaskan sebelumnya, tata tertib dalam dagang juga telah digariskan di dalam Alquran, baik itu dagang yang bersifat tidak tunai dengan tata aturannya, maupun cara berdagang tunai atau adab bekerja dalam Islam, seperti yang tercantum dalam surat Al Baqarah 282:
Yaa ayyuhallaziina aamanuu izaa tadaayantum bidainin ilaa ajalim musamman faktubuh, walyaktub bainakum kaatibum bil-'adli wa laa ya'ba kaatibun ay yaktuba kamaa 'allamahullaahu falyaktub, walyumlilillazii 'alaihil-haqqu walyattaqillaaha rabbahu wa laa yabkhas min-hu syai'aa, fa ing kaanallazii 'alaihil-haqqu safiihan au da'iifan au laa yastatii'u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhuu bil-'adl, wastasy-hidu syahiidaini mir rijaalikum, fa il lam yakunaa rajulaini fa rajuluw wamra'ataani mim man tardauna minasy-syuhadaa'i an tadilla ihdaahumaa fa tuzakkira ihdaahumal-ukhraa, wa laa ya'basy-syuhadaa'u izaa maa du'u, wa laa tas`amuu an taktubuhu sagiiran au kabiiran ilaa ajalih, zaalikum aqsatu 'indallaahi wa aqwamu lisy-syahaadati wa adnaa allaa tartaabuu illaa an takuna tijaaratan haadiratan tudiirunahaa bainakum fa laisa 'alaikum junaahun allaa taktubuhaa, wa asy-hiduu izaa tabaaya'tum wa laa yudaarra kaatibuw wa laa syahiid, wa in taf'alu fa innahu fusuqum bikum, wattaqullaah, wa yu'allimukumullaah, wallaahu bikulli syai`in 'aliim
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
2. Harus meninggalkan dagangan jika tiba waktu sholat.
Ketika sedang berdagang, seorang muslim tidak boleh jika sampai melalaikan atau bahkan melupakan waktu sholat. Di mana apabila telah datang waktunya untuk beribadah, aktivitas perdagangan perlu ditinggalkan untuk beribadah kepada Allah.
3. Berdagang dengan niat ibadah.
Ketika berdagang, seorang muslim hendaknya meniatinya karena ibadah. Ibadah untuk mencari nafkah atau rezeki. Dalam surat An Nur ayat 37, Allah berfirman:
Rijaalul laa tul-hiihim tijaaratuw wa laa bai'un 'an zikrillaahi wa iqaamis-salaati wa iitaa`iz-zakaati yakhaafuna yauman tataqallabu fiihil qulubu wal-absaar
Artinya:
"Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang."
4. Tidak menjual barang haram.
Dalam perdagangan Islam, dilarang apabila yang diperdagangkan secara zatnya adalah haram, seperti khamar. Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
"Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (HR. Bukhari dan Muslim). ”Seorang laki-laki menyampaikan kepada Rasulullah saw bahwa dia selalu ditipu dalam dagang. Rasulullah saw mengatakan padanya, ’Bila engkau masuk dalam transaksi engkau seharusnya mengatakan: Ini harus tidak ada penipuan." (HR. Imam Nawawi)
Doa agar dagangan laris.
Allahumma innii as aluka an tarzuqanii rizqan halaalan waasi'an thayyiban min ghairi ta'bin wa laa masyaqqatin wa laa dhairin wa laa nashabin innaka 'alaa kulli syaiin qadiir
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar melimpahkan rezeki kepadaku berupa rezeki yang halal, luas, dan tanpa susah payah, tanpa memberatkan, tanpa membahayakan, dan tanpa rasa lelah dalam memperolehnya. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu."
Doa ketika mengalami kerugian.
Asa rabbuna ayyubdilana khoiram minha inna ila rabbina raghibun
Artinya:
"Mudah-mudahan Tuhan kami memberikan ganti kepada kami dengan yang lebih baik daripada itu, sesungguhnya kami mengharapkan ampunan dari Tuhan kami."