Ibu MAS (14), berinisial AP (40), kini berada dalam situasi yang sangat sulit. Ia meminta keringanan hukuman bagi anaknya yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69). Dalam pernyataannya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa sebagai seorang ibu, AP hanya bisa melihat MAS sebagai anaknya, terlepas dari apa yang terjadi.

"Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya," ungkap Nurma kepada wartawan pada Selasa, 17 Desember 2024. Dia menambahkan bahwa ibunya telah memaafkan MAS, dan ini diungkapkan dalam pemeriksaan kedua.

Namun, meskipun ada permintaan keringanan hukuman, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Nurma menegaskan, "Setiap kejahatan pasti ada sanksinya, itu yang kita tindaklanjuti." Proses hukum terus berlanjut dengan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sebelum berkas dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), karena MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari. "Untuk sementara ini dari saran Apsifor untuk merujuk dulu, anak berkonflik dengan hukum ke rumah sakit Polri Kramat Jati," tambah Nurma.

Kasus ini bermula ketika MAS diduga membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku mengaku dapat bisikan

Menurut keterangan saksi, seorang petugas keamanan berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian. Saksi tersebut langsung memanggil pelaku setelah menerima laporan mengenai pembunuhan di rumah korban. Dalam pemeriksaan, MAS mengaku bahwa ia mendengar bisikan-bisikan yang membuatnya merasa resah.

Ibu dari remaja pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Jaksel minta anaknya dapat keringanan hukuman

Lokasi rumah pembunuhan di Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan/foto: liputan6.com