Brilio.net - Hebohnya berita tentang anak kandung yang menggugat ibunya sebesar Rp 1,8 miliar ini terus menimbulkan kontroversi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan kasus anak gugat ibunya ke PN Garut soal utang piutang ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

Seperti yang brilio.net lansir dari laman Antara, Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Wisjaja menuturkan, "Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasn terhadap lansia," ungkapnya.

Ibu Siti Rokayah yang menjadi tergugat dalam kasus itu, menurut Nitta perlu diberi pendampingan hukum selama persidangan. Dan P2TP2A Garut akan mendampinginya.

Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam UU Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60. Menurutnya lagi, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, bukan di meja hijau.

Menurut Nitta, adanya gugatan uang sebesar Rp 1,8 miliar itu memunculkan anggapan kalau penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki tergugat. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semuanya dalam memaknai kehadiran seorang ibu.

"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," ungkap Nitta.

Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.