Brilio.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah, pada Rabu (18/9). Imam diduga menerima hadiah suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Imam akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Dilansir dari liputan6.com, Presiden Jokowi menuturkan saat ini Imam telah menyerahkan surat pengunduran diri, pada Kamis (19/9) pagi.
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Jokowi di Istana Merdeka seperti dikutip dari liputan6.com, Kamis (19/9).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Jokowi tengah mempertimbangkan pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," ucap Jokowi.
Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Imam akan otomatis mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Iya secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu. Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," kata Ngabalin.
Namun, Ngabalin pun belum mau menyebut siapa yang bakal menggantikan Imam sebagai Menpora. Sebab menurut dia, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa, nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi," kata Ngabalin.