Brilio.net - Baru-baru banyak ditemukan kasus penganiayaan anak di daycare. Pada dasarnya, sebagai tempat penitipan, anak-anak harusnya mendapatkan tempat yang aman. terlebih itu adalah lingkungan di mana anak-anak menghabiskan waktu tanpa pengawasan dari orang tua.

Imbasnya banyaknya kasus kekerasan tersebut, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia memeriksa banyak daycare di Indonesia. Dalam temuannya, KPAI menganggap banyak daycare yang ternyata tidak memiliki izin. Sebagai contoh yang ada di Depok. Dari 110 daycare hanya 12 yang baru mengantongi izin.

"Daycare di Indonesia ini banyak yang tidak berizin. Sebagai contoh di Depok (Jawa Barat), ada 110 daycare itu hanya 12 yang berizin. Di Pekanbaru belum berizin semua," kata Diyah Puspitarini dikutip dari Antara pada Selasa (20/8).

KPAI temukan banyak Daycare di RI yang tak punya izin berbagai sumber

foto: freepik.com

Menurutnya, pengelolaan daycare berada di bawah tiga kementerian. Yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mengawasi Taman Penitipan Anak (TPA). Selain itu ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang bertanggung jawab atas Taman Asuh Ceria (TARA). Kemudian terakhir Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengawasi Taman Anak Sejahtera (TAS).

"Data dari masing-masing kementerian sudah disampaikan. TAS tercatat ada 239, sedangkan TARA berjumlah 40 di seluruh Indonesia. Daycare terbanyak berada di bawah pengawasan Kemendikbudristek," jelas Diyah Puspitarini.

KPAI temukan banyak Daycare di RI yang tak punya izin berbagai sumber

foto: freepik.com

Diyah mengaku bahwa pihaknya akan segera menemui pihak Kemendikbud Ristek. Hal tersebut untuk mendorong agar semua daycare dapat mengurus perizinan. Sehingga, tidak ada lagi tempat penitipan yang tidak mengantongi izin.

"Besok pagi saya ke Kemdikbud Ristek menyampaikan itu. Harus ada SOP, imbauan agar semua daycare di seluruh Indonesia berizin," kata dia.

Menurut Dyah, pemerintah seharusnya mempermudah birokrasi dalam penerbitan izin daycare. Ia menyarankan agar proses perizinan tidak terlalu rumit sehingga lebih banyak pengelola yang bersedia mengurus izin.

"Kalau bisa, perizinan jangan terlalu sulit sehingga mereka mau mengurus perizinan," ungkap Dyah.

Bukan tanpa alasan, Bagi Dyah, perizinan dalam pelaksanaan daycare sangat penting. Hal ii akan meminimalisir terjadinya kekerasan oleh pihak dalam saat mengurus anak-anak yang dititipkan.

KPAI temukan banyak Daycare di RI yang tak punya izin berbagai sumber

foto: freepik.com

Sebelumnya, terjadi dugaan kekerasan terhadap balita yang dilakukan oleh pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan pemilik daycare, Meita Irianty, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan di tempatnya. Meita dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus serupa juga terjadi di Pekanbaru, Riau, di mana Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pengasuh daycare berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu, pemilik daycare berinisial WM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.