Brilio.net - Buntut dari kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta, polisi hingga kini masih terus mencari dalang di balik insiden tersebut. Sampai sejauh ini polisi sudah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan tersebut, Kivlan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar. Pada kasus kerusuhan demonstrasi penolakan hasil rekapitulasi pemilu 2019, Kivlan Zen menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran. Mereka diduga berencana akan membunuh empat tokoh saat aksi 21-22 Mei.

Menko Polhukam, Wiranto menegaskan eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga melanggar kepemilikan senjata api. Soenarko diduga terlibat penyelundupan senjata api laras panjang untuk aksi 22 Mei.

Selain itu, Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar.

Berikut ini jejak tiga purnawirawan dalam lingkaran kasus dugaan keterlibatan dalam aksi 21-22 Mei, seperti brilio.net lansir dari laman liputan6 pada Selasa (11/6).

1. Kivlan Zen.

3 purnawirawan rusuh 21 22 mei © merdeka.com
foto: merdeka.com

Polisi menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugan makar. Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

"Sudah tersangka," kata Dedi di Jakarta, Senin Mei 2019.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut dia, Kivlan terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka. Walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakrta Selatan, Kamis 30 Mei 2019.


2. Soenarko.

3 purnawirawan rusuh 21 22 mei © merdeka.com
foto: merdeka.com

Status tersangka eks Danjen Kopassus, Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko ditegaskan oleh Menko Polhukam, Wiranto. Dia diduga melanggar kepemilikan senjata api.

"Mayjen Soenarko dan sekarang sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Kata Wiranto, Soenarko ditetapkan tersangka atas tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Soenarko dikabarkan ditangkap pada Minggu 19 Mei 2019. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

Terkait jenis senjata yang diduga senpan serbu dengan peredam, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengatakan enggan menurutkan lebih lanjut.

"Saya tidak bisa memberikan detailnya," kata Sisriadi.


3. Sofjan Jacoeb.

Detik-detik bus yang ditumpangi Brimob diserang massa di Aksi 22 Mei © 2019 brilio.net
foto ilustrasi Aksi 22 Mei/liputan6

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa terkait kasus dugaan makar.

"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

Laporan kasus dugaan makar terhadap Sofjan Jacoeb diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Argo mengungkapkan, Sofjan Jacoeb kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti dan memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka terhadap Sofjan Jacoeb. Bahkan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus makar ini.

"(Bukti Sofjan Jacoeb makar) Ada ucapan dalam bentuk video," sambungnya.