Brilio.net - Per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu prabayar diwajibkan untuk mendaftar paling lambat pada 28 Februari tahun depan. Dalam peraturan tersebut, juga disampaikan bahwa akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap apabila pengguna tidak melakukan registrasi.

Namun mengapa hingga kini, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/11), dari 340 juta kartu prabayar yang beredar, baru 34 juta SIM Card yang sudah berhasil melakukan registrasi.

Sebenarnya, apa yang bisa membuat hal tersebut terjadi? Apa yang membuat para pengguna SIM Card masih ogah-ogahan untuk mendaftarkan SIM Card mereka? Brilio.net sudah merangkumnya untuk kalian nih. Simak ya!

1. Memasukkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK, belum-belum udah berpikir betapa riibetnya registrasi.

alasan malas reg sim © 2017 brilio.net

 

Untuk registrasi SIM Card memang perlu mencantumkan nomor KTP dan KK. Bagi banyak orang prosedur tersebut menjadi alasan untuk mager alias malas gerak. Belum lagi jika buat mereka yang berada di luar kota untuk merantau, di mana mereka tidak membawa KK, ini akan menambah rasa malas pengguna SIM Card.

2. Keamanan data, kasus di Malaysia.

alasan malas reg sim © 2017 brilio.net

 

Pendaftaran kartu SIM yang menggunakan dokumen data pribadi tersebut tentunya akan membawa rasa ketakutan tersendiri bagi pengguna SIM Card. Apalagi ditambah dengan berita yang baru-baru terjadi di negeri tetangga, Malaysia di mana mereka mengalami kebobolan nomor pelanggan data dalam jumlah 46 juta nomor telepon seluler.

Nomor tersebut rupanya telah dijual di sebuah situs gelap. Dikutip dari IBTimes, data yang bocor tersebut mencakup nama pengguna, nomor telepon prabayar dan pascabayar, alamat, data pelanggan serta data kartu SIM.

Situs gelap tersebut juga dilaporkan memiliki database dengan lebih dari 80 ribu catatan yang diambil dari tiga layanan kesehatan negeri Jiran, yakni Malaysian Medical Council (MMC), Malaysian Medical Association (MMA) dan Malaysian Dental Association (MDA).

Tentunya ini membuat para pelanggan SIM Card semakin skeptis dan was-was dalam mendaftarkan data tanpa jaminan keamanan yang jelas dari pemerintah.

3. Registrasi dibatasi yaitu 1 NIK untuk tiga kartu.

alasan malas reg sim © 2017 brilio.net

 

Peraturan tentang satu NIK hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga kartu membuat beberapa pengguna SIM Card merasa malas melakukan registrasi KK dan NIK karena kebiasaan mereka yang menggunakan SIM Card sekali pakai. Padahal apabila kamu memiliki lebih dari tiga kartu SIM, kamu bisa melakukan registrasi kembali dengan cara mendaftarkannya ke gerai provider jasa telekomunikasi.


4. Batas akhir pendaftaran masih 28 Februari 2018.

alasan malas reg sim © 2017 brilio.net

Batas registrasi memang masih tanggal tahun depan, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2018. Ini yang membuat sebagian orang Indonesia yang merupakan deadliners atau selalu mepet deadline merasa santai-santai saja tidak segera melakukan registrasi.

Padahal pelanggan kartu SIM prabayar sudah dihimbau berkali-kali untuk melakukan registrasi per tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018. Jika tidak, maka operator nantinya berhak melakukan pemblokiran secara bertahap yang berujung pada pemblokiran.

Jadi buat kamu yang hingga kini belum melakukan registrasi dan menganut paham deadliners ini, segera daftar ya!

Caranya mudah sekali kok. Untuk registrasi ulang untuk pelanggan lama kamu bisa melakukannya dengan format ulang#nomor NIK#nomor KK#. Sedangkan untuk pelanggan baru dengan format nomor NIK#nomor KK# kemudian kirim ke nomor 4444.

Jika pengguna belum meregistrasi ulang sampai 28 Februari 2018 maka operator akan memblokir nomor secara bertahap untuk mengingatkan pengguna agar mendaftar sebelum akhirnya di blokir pada tanggal 28 April 2018.