Brilio.net - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan pada Selasa, (23/3). Penerapan aturan ini telah berlaku nasional di 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3) seperti brilio.net lansir dari Liputan6.

Listyo menyebut, tentunya memang perlu adanya upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan. Sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.

Menurut dia, setidaknya ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik.

9 pelanggaran itu adalah:

1. Pelanggaran traffic light

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran ganjil genap

4. Pelanggaran menggunakan ponsel

5. Pelanggaran melawan arus

6. Pelanggaran tidak menggunakan helm

7. Pelanggaran keabsahan STNK

8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman

9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.

"Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," pungkasnya Listyo.