Brilio.net - Hingga kini penyebaran virus corona masih terus meluas di banyak negara. Perkembangan virus corona secara global sendiri, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tercatat hampir 2 juta kasus.
Sedangkan di Indonesia hingga Senin (20/4) tercatat ada 6.760 kasus positif corona. Dari angka itu, 747 telah sembuh dan 590 pasien meninggal dunia.
Pemerintahpun hingga kini terus berupaya mengambil tindakan-tindakan untuk untuk mengatasi pandemi ini. Pemberlakuan jaga jarak atau physical distancing masih harus dilakukan. Bahkan, sejumlah daerah mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Di kondisi yang penuh ketidakpastian ini berimbas pada banyak hal, termasuk tradisi mudik Idul Fitri 2020. Pemerintah telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik di tengah pandemi corona. Sebab, mudik bisa menyebabkan meluasnya Covid-19 ke daerah tujuan.
Namun, imbauan tidak mudiktidak cukup diindahkan. Terbukti banyak masyarakat nekat berbondong-bondong melakukan mudik ke kampung halaman.
Beberapa daerah pun mengambil tindakan atau aturan untuk mempersiapkan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik. Salah satunya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dilansir dari akun Instagram @humasjogja, pemerintah DIY telah membuat peraturan menyikapi kemungkinan arus mudik. Aturan itu berlaku untuk kendaraan umum seperti bus, serta kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
foto: liputan6.com/ Yanuar
Mengantisipasi lonjakan pemudik yang memasuki wilayah DIY, pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan RI No. 18/2020 telah dilakukan.
"Tiga elemen pokok mengenai peraturan tersebut adalah pengaturan dalam konteks wilayah, pengaturan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan mengenai langkah menghadapi arus mudik lebaran. Untuk kaitannya dengan DIY, tentunya pada poin pertama dan ketiga," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Senin (20/4).
1. Tiga jalur masuk Yogyakarta dijaga petugas gabungan.
Adapun pemeriksaan ini akan dilakukan pada titik-titik tertentu yang tersebar di wilayah DIY sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah. Adapun operasi gabungan ini akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur dari Dinas Perhubungan DIY dan Kabupaten, TNI, POLRI, POL PP, ORARI, dan RAPI.
Khusus untuk jalur darat, bus dan mobil pribadi akan di-filter di jalan perbatasan. Adapun lokasi daerah perbatasan yang akan menjadi posko penjagaan adalah Jalan Magelang (wilayah Tempel), Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), dan Kulon Progo (wilayah sekitar Congot).
2. Pengetatan bagi perusahaan transportasi.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan transportasi bus saat hendak melewati perbatasan. Di antaranya, kapasitas bus maksimal 50 persen dengan menerapkan physical distancing, bukti layak jalan dan tidak boleh menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian.
Sanksi tegas juga akan diberlakukan seperti pencabutan izin operasi bus apabila aturan tersebut dilanggar.
3. Pemudik atau penumpang menggunakan bus harus mendaftarkan tiket secara online.
Bagi penumpang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, bukti pembelian tiket secara online, menggunakan masker seta surat keterangan RT tempat domisili. Tujuannya untuk memudahkan proses karantina setibanya di Yogyakarta.
4. Penumpang mobil pribadi dibatasi.
Khusus kendaraan pribadi seperti mobil, jumlah penumpang akan dibatasi, yakni 2 penumpang untuk kendaraan berkapasitas 5 orang ditambah pengemudi dan 3 penumpang untuk kendaraan berkapasitas 7 orang ditambah pengemudi.
Pemudik juga harus membawa surat keterangan RT tempat domisili dan surat keterangan sehat. Jika saat pemeriksaan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pribadi, maka pihaknya akan melarang kendaraan tersebut memasuki wilayah DIY.
5. Pengendara motor tak boleh berboncengan.
Masyarakat Yogyakarta yang berada di perantauan dan ingin mudik menggunakan sepeda motor, tidak boleh berboncengan. Pengendara motor juga harus membawa surat keterangan RT tempat domisili serta surat keterangan sehat. Nah bagi pemudik yang kedapatan boncengan akan disuruh putar balik di perbatasan masuk Yogyakarta.
6. Setibanya di Yogyakarta melakukan isolasi selama 14 hari.
Nggak hanya mengikuti aturan ketertiban saja, namun para pemudik juga harus melakukan protokol kesehatan setibanya di Yogyakarta. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga agar melakukan isolasi atau karantina diri secara mandiri selama 14 hari.
foto: merdeka.com/Imam Buhori
Terpantau DIY merupakan salah satu daerah tujuan dari para pemudik pulang. Tercatat sejak akhir Maret lalu, sekitar 70.000 perantau pulang ke DIY.
Dilansir dari merdeka.com, Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, Dishub DIY melakukan pemantauan di terminal, bandara, dan stasiun.
Terkait banyaknya perantau yang datang ke DIY, Biwara menyebut Pemda DIY memberdayakan pemerintah desa untuk melakukan pendataan. Pendataan ini dinilai penting sebagai pijakan data bagi Pemda DIY.
Biwara menjabarkan bahwa Pemda DIY membentuk posko-posko gabungan di pintu masuk ke DIY. Posko gabungan ini dijaga oleh TNI, Polri, Dishub, dan Dinkes DIY.
"Dilakukan thermogun, pendataan, dan penyemprotan terhadap kendaraan yang masuk terminal. Kita upayakan meminta pemerintah pusat ada ketentuan bus-bus harus masuk terminal dan menurunkan penumpang di terminal," urai Birawa.
foto: corona.jogjaprov.go.id
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X juga meminta agar masyarakat Yogyakarta yang berada di perantauan agar tidak mudik.
"Saya Hamengku Buwono X, Gubernur DIY mengimbau kepada seluruh warga DIY yang masih berada di perantauan untuk tidak mudik atau pulang kampung halaman," katanya lansir dari merdeka.com pada Senin (20/4).
Sultan menyarankan agar biaya untuk mudik bisa dialihkan untuk memperkuat ketahanan keluarga. Namun bagi para pemudik yang sudah terlanjur sampai di Yogyakarta, Sultan HB X meminta agar melakukan isolasi diri secara mandiri selama 14 hari.
Sultan HB X juga meminta kepada para pemudik untuk melaporkan diri ke pihak terkait di desa. Entah itu Kepala RT maupun Kepala Dusun atau Kepala Desa.
foto: freepik.com
Dilansir dari antaranews.com, Pemerintah DIY menyiapkan anggaran belanja tak terduga Rp 14,8 miliar melalui APBD 2020 untuk penanganan virus corona Covid-19 di daerah ini.
Untuk pelaksanaan penanganan Covid-19, Pemda DIY telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari lima bidang yakni bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial kemasyarakatan serta bidang komunikasi dan informasi.
"Sampai saat ini kita masih menggunakan dana reguler yang sudah ada," kata Sekda Kadarmanta Baskara Aji.
Selain bersumber dari APBD DIY, menurut dia, dana untuk penanganan Covid-19 juga akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dengan APBD yang dimiliki.
"Masing-masing kabupaten/kota kan punya (dana) tak terduga ada yang Rp 5 miliar, ada yang Rp 6 miliar," pungkasnya.