Brilio.net - Ada protokol khusus yang harus kamu ketahui jika berencana menggelar akad nikah dalam masa pandemi corona Covid-19. Kementerian Agama membeberkan sejumlah protokol yang harus disimak para calon pengantin.

Dalam rilis yang diterima liputan6.com, seperti dikutip brilio.net Jumat (3/4), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat Covid-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka itu, layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Ini aturan pelaksanaan akad nikah saat pandemi corona Covid-19 © 2020 pixabay.com

foto: pixabay.com

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan corona pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

Di masa darurat corona Covid-19, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Meski demikian, Kamaruddin meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara daring.

Setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call," ucap Kamaruddin.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.

Ini aturan pelaksanaan akad nikah saat pandemi corona Covid-19 © 2020 pixabay.com

foto: pixabay.com

Protokol akad nikah di KUA:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.