Brilio.net - Perayaan Natal dan Tahun baru 2022 sudah semakin dekat. Untuk mencegah penyebaran virus corona, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian merilis kebijakan baru. Aturan tersebut dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.

Selama momen Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berlangsung, Tito meminta agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dapat diaktifkan kembali. Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.

Selain itu, Mendagri juga menyarankan penerapan sosialisasi peniadaan mudik Nataru. Tak hanya itu saja, juga ada pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila hal itu dilanggar. Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak. Kebijakan ini termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengantisipasi tradisi mudik Nataru.

<img style=

foto: pexels.com

 

Sedangkan bagi mereka yang harus melakukan perjalanan yang mendesak, perlu menaati prosedur yang sudah ditetapkan. Disarankan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes sesuai dengan pengaturan moda transportasi. Apabila saat perjalanan, hasil tes menunjukkan positif Covid-19, maka disarankan segera menjalani karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Dalam aturan baru ini, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T yaitu testing, tracing, treatment. Tito pun meminta percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Tak hanya berlaku untuk perjalanan, aturan baru ini juga meminta dilaksanakannya pengetatan dan prokes di tiga tempat umum, yaitu gereja/tempat-tempat ibadah pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Pengawasan prokes ini sejalan dengan kebijakan pada Pelaksanaan PPKM level 3.

<img style=

foto: pexels.com

 

Sebab seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan tahun baru.

"Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," ungkap Muhadjir, dikutip brilio.net dari Liputan6.com.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Sehingga semua wilayah Indonesia sekalipun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.