Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5) lalu.

"Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya," bunyi Pasal 2 PP ini, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).

Pimpinan pada LNS yang dimaksud yakni ketua/kepala, ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan, yakni Warga Negara Indonesia, dan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.

Selain itu, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

"Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Besaran THR © 2019 brilio.net

Besaran THR © 2019 brilio.net

foto: merdeka.com


PP ini menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sementara itu, pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya (THR) dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.