Brilio.net - Pemerintah memandang kejahatan seksual pada anak sebagai kasus yang perlu perhatian serius, melihat maraknya kasus kekerasan belakangan yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya. Pada Rabu (25/5), di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpuu) Nomor 1 Tahun 2016 yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002 yang juga merevisi UU Nomor 35 Tahun 2014. Di Perppu ini dicantumkan tambahan hukuman sepeti pengumuman identitas, pengebirian secara kimia, hingga hukuman mati, disesuaikan tingkat kejahatan.

Lain negara lain pula hukumannya. Ada berbagai jenis hukuman yang diberikan bagi pelaku kejahatan seksual anak di berbagai negara di dunia. Wah apa saja ya?

Berikut ini adalah jenis-jenis hukuman tersebut, seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (26/5).

1. Hukuman mati

Beberapa negara yang memberlakukan hukuman ini antara lain adalah Filipina, Uni Emirat Arab, Mesir, Saudi Arabia, Afghanistan. Metodenya bermacam-macam, seperti pancung, tembak, dan ada pula dengan gantung.

hukum pedofil  © 2016 brilio.net



2. Kebiri

berapa negara penerapnya adalah Republik Ceko, Jerman, Polandia, Moldova,  Estonia, Israel, Argentina, Australia, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti  Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin.

3. Pidana penjara

Negara-negara yang memberlakukan hukuman ini antara lain Australia, China, Pakistan, Irak, India, Spanyol. Kisaran lama masa tahanan bermacam-macam, ada yang 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup.