Brilio.net - Pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini membuat banyak perubahan di kehidupan masyarakat. Mulai dari ketentuan berada di ruang publik, bekerja, hingga perjalanan seseorang pun harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.

Baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini merinci untuk siapapun yang melakukan perjalanan dalam negeri baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Aturan pada SE Nomor 21 ini mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," disebutkan dalam SE.

"Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil," seperti dijelaskan dalam SE.

Berikut ini aturan khusus yang harus dipenuhi bagi yang melakukan perjalanan dalam negeri, seperti dilansir brilio.net dari setkab.go.id, Sabtu (23/10).

1. Persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi udara

Perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin, minimal dosis 1
- Hasil RT PCR, sampel diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

Dua dokumen itu juga berlaku pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali. Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4, wajib menunjukkan dua dokumen tersebut.

2. Syarat bepergian ke luar Jawa-Bali

Perjalanan ke daerah berstatus level 1 dan level 2 di luar Jawa-Bali untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.

Sementara, pelaku perjalanan yang akan menuju daerah level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali, baik itu menggunakan moda transportasi darat, laut, pribadi atau umum, wajib menunjukkan dua dokumen, yakni:

- Sertifikat vaksin, minimal dosis 1.
- Hasil negatif RT PCR, sampel diambil dalam kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

3. Perjalanan di wilayah aglomerasi

Khusus untuk perjalanan rutin, di darat baik dengan moda transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

8 wilayah aglomerasi di Indonesia:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

4. Ketentuan bagi anak-anak

Anak-anak berusia 12 tahun ke atas sudah diperboleh naik pesawat. Namun mereka wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.

Aturan itu juga menambahkan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid, sehingga menyebabkan dirinya tidak bisa divaksin Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menunjukkan dokumen vaksin di moda transportasi yang mereka pilih.

Namun, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat.