Brilio.net - Bungkus rokok selalu menampilkan peringatan akan bahaya merokok dengan ilustrasi gambar agar dipahami masyarakat. Foto model di bungkus rokok tersebut disesuaikan dengan kalimat peringatan yang dibawanya. Salah satu foto di bungkus rokok yang pernah viral adalah seorang ayah yang menggendong anaknya sambil asyik merokok. Dalam foto tersebut dilengkapi dengan peringatan bahwa merokok di dekat anak adalah kegiatan yang berbahaya.

Belum lama ini, terkuak identitas pria yang menjadi model iklan peringatan di bungkus rokok tersebut. Adalah Dadang Mulya (42) seorang warga Kecamatan Pancalang, Kuningan, Jawa Barat yang ternyata tak sengaja menjadi modelnya.

Foto Dadang menggendong sang anak tersebut sudah kurang lebih enam tahun dipakai sebagai model. Meskipun begitu, Dadang mengaku bahwa foto tersebut digunakan tanpa seizin dirinya.

Dadang menyebut, foto tersebut diambil seorang sales rokok saat dirinya tengah menonton pertandingan sepak bola di desa tempat tinggalnya. Dirinya tidak pernah menduga bahwa foto tersebut akan dijadikan sebagai model di bungkus rokok.

Sebulan setelah kejadian tersebut, Dadang baru mengetahui bahwa foto dirinya bersama sang anak dijadikan model di bungkus rokok. Para tetangga dan saudarapun sempat tak percaya saat diberitahu soal foto tersebut. Karena minim pengetahuan, Dadang pun urung melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Enam tahun berlalu, Dadang berani melaporkan permasalahan tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kini dirinya menuntut royalti atas foto yang digunakan tanpa sepengetahuannya tersebut.

Dilansir brilio.net dari kuninganmass, Selasa (24/7), pria kelahiran 1976 tersebut berharap agar pihak terkait memperhatikan tuntutannya atas foto di bungkus rokok tersebut.

"Saya minta kejelasan masalah foto ini, apakah ada royalti kepada saya atau tidak? Karena saya merasa dirugikan dengan pencantuman foto tersebut tanpa izin saya," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPSK Kuningan Acep Tisna mengaku bahwa pihak BPSK siap menerima aduan Dadang terkait sengketa royalti tersebut. Namun begitu, perlu adanya surat pengajuan dari pihak terkait agar berkas pengaduan dapat dilimpahkan secara resmi. Meskipun begitu, pihak BPSK juga sedikit bingung karena dalam kasus ini Dadang bukan merupakan konsumen, tetapi korban.