Brilio.net - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakartaberlaku efektif dini hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedantelah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Warga Jakarta diimbau beraktivitas di rumah selama 14 hari hingga Kamis 23 April.

Gubernur Anies Baswedan memahami kebijakan besar ini cukup berat untuk dijalankan. Hanya, ini dilakukan demi menyelamatkan nyawa dan memutus rantai sebaran Covid-19.

Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.Menurutnya, situasi berat saat ini bukan kali pertama dirasakan Jakarta.

"Yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut dia,pergub tentangPSBB Jakartaini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.

Berikutisi lengkap Peraturan Gubernur 33Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkatPSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalamsuatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegahkemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
  2. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkuthajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhankebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukungkesejahteraan masyarakat.
  3. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan pentingdalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
  4. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atauberkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
  5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukumatau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukandalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
  6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebutProvinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyaikekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahkarena kedudukannya sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia.
  7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartaselanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalahGubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
  8. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yangkarena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakilPemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKIJakarta.
  10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan DaerahProvinsi DKI Jakarta.
  11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebutGugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus TugasPercepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkatProvinsi.
  12. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(COVID-19) tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasiyang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkatKota/Kabupaten Administrasi adalah Gugus TugasPercepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)yang dibentuk Pemerintah Kota/Kabupaten Administrasiuntuk tingkat Kota/Kabupaten Administrasi

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduanpelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan CoronaVirus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ ataubarang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19);b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaranCorona Virus Disease (COVID-19);c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat CoronaVirus Disease (COVID-19); dand. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaranCorona Virus Disease (COVID- 19).

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:a. pelaksanaan PSBB;b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar pendudukselama PSBB;c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dane. sanksi.BAB IVPELAKSANAAN PSBBBagian KesatuUmum

Pasal 5

(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona VirusDisease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB diProvinsi DKI Jakarta.

(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalambentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan olehsetiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan diProvinsi DKI Jakarta.

(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);danb. menggunakan masker di luar rumah.

(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBBsebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusipendidikan lainnya;b. aktivitas bekerja di tempat kerja;c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;e. kegiatan sosial dan budaya; danf. pergerakan orang dan barang menggunakan modatransportasi.

(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasionalpelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 tingkat Provinsi.

(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.Bagian KeduaPembatasan Pelaksanaan Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan

Pasal 6

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentiansementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikanlainnya.

(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan disekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukanpembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melaluimetode pembelajaran jarak jauh.

(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yangdisesuaikan.

(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran sertapelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBBdiatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.

Pasal 7

(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentiansementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:a. lembaga pendidikan tinggi;b. lembaga pelatihan;c. lembaga penelitian,d. lembaga pembinaan; dane. lembaga sejenisnya.

(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikanlainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikanbagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitandengan pelayanan kesehatan.

(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan diinstitusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayananadministrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuaiketentuan teknis dari instansi terkait.

Pasal 8

(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuanPSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikanlainnya wajib:a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan danterpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkanpendidikan;b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atauinstitusi pendidikan lainnya; danc. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikanlainnya.

(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusipendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana danprasarana sekolah; danb. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona VirusDisease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikanlainnya.Bagian KetigaPembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pasal 9

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentiansementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempatkerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajibmengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitasbekerja di rumah/tempat tinggal.

(3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentiansementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimanadimaksud pada ayat (2) wajib:a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitasusaha tetap berjalan secara terbatas;b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempatkerja; dane. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpaparCorona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

(4) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkaladengan cara:a. membersihkan lingkungan tempat kerja;b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkatbangunan tempat kerja; danc. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidakberkepentingan.

Pasal 10

(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja ditempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

  1. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupundaerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
  2. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dankonsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
  3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalampenanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/ataudalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atauPemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  4. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
  5. kesehatan;
  6. bahan pangan/ makanan/ minuman;
  7. energi;
  8. komunikasi dan teknologi informasi;
  9. keuangan;
  10. logistik;
  11. perhotelan;
  12. konstruksi;
  13. industri strategis;
  14. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yangditetapkan sebagai objek vital nasional dan objektertentu; dan/atau
  15. kebutuhan sehari-hari.e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yangbergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:

  1. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
  2. penderita tekanan darah tinggi;
  3. pengidap penyakit jantung;
  4. pengidap diabetes;
  5. penderita penyakit paru-paru;
  6. penderita kanker;
  7. ibu hamil; dan
  8. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona VirusDisease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
  9. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersihdan higienis;
  10. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuktindakan darurat;
  11. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahanguna meningkatkan imunitas pekerja;
  12. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai,dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
  13. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuhkaryawan yang memasuki tempat kerja sertamemastikan karyawan yang bekerja di tempat kerjatidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atausakit;
  14. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/ataupembersih tangan (hand sanitizer) termasukmenyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai danmudah di akses pada tempat kerja;
  15. menjaga jarak antar sesama karyawan (physicaldistancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
  16. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempatkerja; dan
  17. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerjayang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
  18. a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikansementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
  19. b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukanevakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
  20. c) penghentian sementara dilakukan hingga prosesevakuasi dan penyemprotan disinfektan, sertapelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasitenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisikdengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai.

(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman,penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

  1. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secaradaring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
  2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
  3. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam prosespenanganan pangan sesuai ketentuan;
  4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ataupenjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsungdengan makanan siap saji dalam proses persiapan,pengolahan dan penyajian;
  5. memastikan kecukupan proses pemanasan dalampengolahan makanan sesuai standar;
  6. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas danperalatan, khususnya yang memiliki permukaan yangbersentuhan langsung dengan makanan;
  7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagipelanggan dan pegawai;h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkansuhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesaknafas; dani. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakansarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuaipedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:

  1. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang inginmelakukan isolasi mandiri;
  2. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamarhotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
  3. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layananhotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalamarea hotel;
  4. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuhdiatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untukmasuk hotel; dan
  5. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarungtangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatandan kesehatan kerja.

(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerjamemiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukandengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada dikawasan proyek; dan
  2. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:

1 . menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) dikawasan proyek;

  1. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanyadilakukan di dalam kawasan proyek;
  2. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidupsehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
  3. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yangdilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
  4. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu,yang memiliki suhu badan di atas normal untukberada di dalam lokasi kerja;
  5. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye,promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease(COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagihari atau safety morning talk; dan
  6. melakukan pemantauan secara berkala kesehatanpekerja selama berada di kawasan proyek. 11

(6) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkatProvinsi dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantoryang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Bagian KeempatPembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pasal 11

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentiansementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau ditempat tertentu.

(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumahibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksudpada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumahmasing-masing.

(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumahibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksudpada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakanseperti biasa.

Pasal 12

(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumahibadah wajib:a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaahmasing-masing untuk tetap melakukan kegiataankeagamaan di rumah;b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; danc. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.

(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:

  1. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
  2. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkatbangunan rumah ibadah; danc. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidakberkepentingan.

Bagian Kelima

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum

Pasal 13

(1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.

(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutupsementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatanpenduduk selama pemberlakuan PSBB.

(3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di temp

at atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:

  1. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
  2. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

(4) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat ataufasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 14

(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:

  1. bahan pangan/makanan/minuman;
  2. energi;
  3. komunikasi dan teknologi informasi;
  4. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
  5. logistik.

(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi:

  1. penyediaan barang retail di:
  2. pasar rakyat;
  3. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket,hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yangberdiri sendiri maupun yang berada di pusatperbelanjaan; atau
  4. toko/warung kelontong.b. jasa binatu (laundry).

(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selamapemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasankegiatan sebagai berikut:

  1. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/ataujarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
  2. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya belikonsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
  3. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
  4. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawandan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedangmengalami demam ringan atau sakit;
  5. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen(physical distancing) yang datang ke pasar/toko palingsedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
  6. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaiankerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;dan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakanfasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Pasal 15

(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secaraterbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuanPSBB.

(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
  2. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumahtinggal.Bagian KeenamPembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 16

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementaraatas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkankerumunan orang.

(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan ataupertemuan:

  1. politik;
  2. olahraga;
  3. hiburan;
  4. akademik; dan
  5. budaya.

Pasal 17

(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial danbudaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),untuk kegiatan:

  1. khitan;
  2. pernikahan; dan
  3. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karenaCorona Virus Disease (COVID- 19).g.

(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
  3. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;dan
  4. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
  2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
  3. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundangkeramaian; dan
  4. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematianyang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. dilakukan di rumah duka;
  2. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
  3. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketujuh

Pembatasan Penggunakan Moda TransportasiUntuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakanorang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

  1. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
  2. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatanpergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untukjenis moda transportasi:

  1. kendaraan bermotor pribadi;
  2. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
  3. angkutan perkeretaapian.

(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatanpergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),untuk semua jenis moda transportasi.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkanuntuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokokdan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
  3. menggunakan masker di dalam kendaraan;
  4. membatasi jumlah orang maksimal 50/0 (lima puluhpersen) dari kapasitas kendaraan; dan
  5. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatasnormal atau sakit.

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikutiketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokokdan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelahselesai digunakan,
  3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
  4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badandiatas normal atau sakit.

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum,angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barangdiwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. membatasi jumlah orang maksimal 50/0 (lima puluhpersen) dari kapasitas angkutan;
  2. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dariPemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
  3. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasiyang digunakan;
  4. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugasdan penumpang yang memasuki moda transportasi;
  5. memastikan petugas dan penumpang moda transportasitidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atausakit; dan
  6. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan menambahkan jenis modatransportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barangsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHANDASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;

Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban

Pasal 19

(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak yang sama untuk:

  1. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  2. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuaikebutuhan medis;
  3. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);
  4. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputarCorona Virus Disease (COVID-19); dan
  5. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Pasal 20

(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKIJakarta wajib:

  1. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
  2. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
  3. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19),setiap penduduk wajib:

  1. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk CoronaVirus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi(contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksaoleh petugas;
  2. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/ataushelter maupun perawatan di rumah sakit sesuairekomendasi tenaga kesehatan; dan
  3. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiridan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease(COVID- 19).

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkatProvinsi.Bagian KeduaPemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB

Pasal 21

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuansosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalammemenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.

(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikandalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsunglainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksudpada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 22

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentifkepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaanPSBB.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalambentuk:

  1. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelakuusaha;
  2. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau
  3. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

BAB VI

SUMBER DAYA PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)

Pasal 23

(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan danpenanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di ProvinsiDKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusunbasis data dan informasi kebutuhan penyediaan danpenyaluran sumber daya.

(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangkapenyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Pasal 24

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kolaborasikelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagaipihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dalam bentuk:

  1. dukungan sumber daya manusia;
  2. sarana dan prasarana;
  3. data dan informasi;
  4. jasa dan/atau dukungan lain.

BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBBdilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaanPSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease(COVID-19).

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatanwilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangansesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.

(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimanadimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:

  1. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur ini;
  2. jumlah kasus; dan
  3. sebaran kasus.

Pasal 26

(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga danRukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukanpemantauan pelaksanaan PSBB.

(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduanmasyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKIJakarta.

(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditindak lanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkatanwilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.

BAB VII

SANKSI

Pasal 27

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,termasuk sanksi pidana.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.