Brilio.net - Seleksi CPNS 2021 menuju ke tahap selanjutnya. Pelaksanaan tes SKD akan dilaksanakan pada 2 September 2021 di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga para peserta pun diharapkan bisa mempersiapkan sebaik mungkin termasuk untuk memenuhi ketentuan yang diberlakukan.

Perlu diketahui, ada beberapa aturan bagi peserta sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan ketentuan protokol kesehatan, persyaratan dokumen yang diperlukan, hingga aturan berpakaian. Sehingga pastikan para peserta memahami apa saja ketentuan yang diberlakukan untuk tes SKD CPNS 2021. Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan para peserta :

Ketentuan tes SKD CPNS 2021 © pexels.com

foto: pexels.com

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta tes SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.

4. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

5. Peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.

6. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

7. Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar (double mask).

Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

8. Jaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjadi ketentuan lain yang juga harus diikuti para peserta SKD.

9. Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya <37,3 derajat Celcius akan langsung menuju bagian registrasi.

Sementara peserta dengan suhu tubuh ≥37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.

Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh ≥37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta.

Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.

Namun apabila sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.

Ketentuan dokumen yang diperlukan.

Ketentuan tes SKD CPNS 2021 © pexels.com

foto: pexels.com

Ada beberapa keperluan yang perlu disiapkan para peserta, terkait dengan dokumen. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian

2. KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

3. Harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen

4. Sertifikat vaksin

5. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya

6. Alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.

Ketentuan pakaian yang dikenakan.

Ketentuan tes SKD CPNS 2021 © pexels.com

foto: pexels.com

Selanjutnya juga ada ketentuan dalam berpakaian dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2021. Berikut penjelasan selengkapnya :

1. Baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

2. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.