Brilio.net - Sudah diketahui bersama bahwa mulai 6-17 Mei 2021 ini larangan mudik sudah berlaku. Namun pada periode larangan mudik ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh atau untuk perjalanan antar kota. KA Jarak Jauh itu memang sengaja disiapkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Selama periode larangan mudik itu, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh KA Jarak Jauh dengan rincian empat kereta diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan tiga kereta dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.
"Jumlah KA Jarak Jauh yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik memang terbatas," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, seperti yang kutip dari antaranews.com.
Seperti yang brilio.net lansir dari antaranews.com pada Rabu (6/5), perjalanan mendesak itu untuk kepentingan non-mudik, dengan kata lain untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Khusus untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dicetak dan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik langsung dari pimpinan perusahaan.
Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang. Untuk perjalanan mendesak ini ada batas minimal umur yang harus dipenuhi, yaitu harus sudah berusia minimal 17 tahun.
Calon penumpang KA jarak jauh juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
foto: merdeka.com/Iqbal S. Nugroho
Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan ulang saat hendak masuk ke stasiun dengan teliti, cermat, dan tegas, sehingga kalau berkas tak sesuai makan calon penumpang tak bisa melakukan perjalanan.
"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Eva.
Recommended By Editor
- 5 Sanksi tegas untuk warga yang nekat mudik 6-17 Mei 2021
- Siapkan 381 titik penyekatan, Polri imbau masyarakat tak nekat mudik
- Genjot ekonomi daerah, wisata lokal diizinkan buka saat libur Lebaran
- Satgas Covid-19 revisi aturan larangan mudik, berlaku mulai 22 April
- 5 Obat rindu saat tak bisa mudik, jalin Silaturahmi Tanpa Henti