Brilio.net - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022.
Dalam sprindik yang beredar, disebutkan bahwa Hasto diduga bekerja sama dengan Agustiani Tio F dalam hal yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Surat tersebut dengan jelas menyebutkan identitas tersangka dengan sebuah pernyataan.
"Identitas tersangka sebagai berikut, nama lengkap Hasto Kristiyanto."
KPK telah mencatat kasus ini dalam laporan pengembangan penyidikan dengan nomor LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024. Selanjutnya, kasus ini ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 153 /DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto terkait kasus Harun Masiku. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap buku dan ponsel milik Hasto yang saat itu berada di tangan ajudannya, Kusnadi.
Tindakan penyitaan barang-barang milik Hasto ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari Hasto sendiri dan kader-kader PDIP. Bahkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, beberapa kali memberikan kritik kepada KPK terkait penyitaan tersebut.
Recommended By Editor
- Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur tersangka suap, ini perannya dalam kasus pembebasan sang anak
- Pejabat jangan asal terima hadiah, ini bedanya gratifikasi dan suap dalam tindak pidana korupsi
- Contoh teks anekdot tentang suap menyuap yang lucu dan sarat makna
- Pengertian gratifikasi, lengkap dengan jenis dan dampaknya
- Ramai soal dugaan gratifikasi, kenali karakteristik, regulasi, dan risikonya