Brilio.net - Nama pengacara Otto Hasibuan kembali menjadi perbincangan setelah Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP menunjuk dirinya sebagai anggota tim kuasa hukum baru menemani Fredrich Yunadi.
Otto mengaku telah bertemu langsung dengan Novanto di rutan KPK. Menurut pengacara lulusan Fakultas Hukum UGM tersebut, Novanto mengharapkan bantuan hukumnya.
"Kami barusan bersama Pak Fredrich dan tim semua di sini, baru menemui Pak Setya Novanto di rumah tahanan. Kebetulan beberapa waktu lalu saya diminta membantu beliau untuk tuntaskan kasus ini dan sebagai pengacara, tentunya saya harus bertemu dengan Pak Novanto," kata Hasibuan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) dikutip dari laman Antara.
Nama Otto Hasibuan tentu tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Sebelum resmi menangani kasus Setya Novanto, ada beberapa kasus besar yang pernah ditangani pria 62 tahun ini.
Berikut ulasannya seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (22/11).
1. Kasus dugaan suap sengketa Pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
foto: merdeka.com
Tahun 2013 silam, Otto sempat menjadi kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Saat itu Akil terlibat kasus dugaan suap sengketa di berbagai pilkada.
Namun pada Februari 2014, Otto Hasibuan memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Akil. Keputusan tersebut diambil Otto karena ada benturan kepentingan setelah terungkap dalam dakwaan, bahwa Akil juga dikaitkan dalam pilkada Jawa Timur.
Padahal saat itu dia juga tengah membela Khofifah Indar Parawangsa di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk kasus pilkada Jawa Timur. Di mana, pada saat MK memutuskan memenangkan Sukarwo sebagai Gubernur Jawa Timur, Akil menjadi salah satu hakim panel.
2. Menjadi kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
foto: merdeka.com
Sebelum membela Akil Mochtar, Otto juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam perkara kasus suap pembangunan wisma atlet pada tahun 2011.
Saat itu Nazaruddin akhirnya divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Namun sebelum hakim ketok palu, dalam kasus tersebut Otto juga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Nazaruddin. Majelis hakim tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Otto tersebut.
3. Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.
foto: dok. istimewa
Kasus pembunuhan menggunakan racun sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso sempat bikin heboh pada awal tahun 2016 silam. Saat itu Otto Hasibuan lah yang menangani kasus tersebut sebagai kuasa hukum Jessica.
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Solihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna merupakan sahabat Jessica, yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari 2016.
Dalam sidang perdana Jessica 15 Juni 2016, Otto sempat mengajukan nota keberatan setelah jaksa membacakan dakwaan. Menurut Otto, motif yang disebut jaksa dalam dakwaan itu dangkal dan tidak masuk akal.
Beberapa saksi ahli maupun saksi kunci didatangkan Otto, bahkan ada yang dari Australia. Namun akhirnya Otto kalah dalam persidangan tersebut. Hakim memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Recommended By Editor
- 'Tiang Listrik' jadi lagu, ini 10 foto seksi Selvi Kitty penyanyinya
- Bakpao merek SN viral, ada kaitannya dengan Setya Novanto?
- 7 Postingan terakhir Setnov sebelum menghilang dan ditahan KPK
- 6 Foto suasana kantor pribadi Setya Novanto di DPR, isinya apa aja ya?
- 7 Potret suasana di dalam rutan KPK, tempat Setya Novanto ditahan