Brilio.net - Virus corona masih mewabah hingga saat ini. Sejak kasus pertama ditemukan di Indonesia pada Maret lalu, virus ini terus menjalar ke sejumlah daerah. Penyebarannya yang begitu mudah, membuat masyarakat perlu waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
Hingga hari ini Selasa (13/10), tercatat ada 337.000 kasus di Tanah Air, 259.00 orang sembuh, dan 11.935 orang meninggal dunia.
Untuk meminimalisasi persebaran, pemerintah membuat sejumlah kebijakan, salah satunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setelah melaksanakan PSBB jilid 1, kini pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi yang berlaku 12-25 Oktober 2020. Dengan adanya kebijakan ini sejumlah kantor sektor non-esensial sudah bisa beroperasi, namun dengan pembatasan karyawan.
Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, jumlah maksimal karyawan yang diizinkan masuk sebanyak 50 persen. Selain itu beberapa tempat juga sudah diizinkan beroperasi dengan aturan ketat, salah satunya adalah bioskop.
"Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).
Selain bioskop sejumlah tempat rekreasi wisata juga diperbolehkan untuk beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Apa saja tempat yang mendapatkan izin beroperasi selama masa PSBB transisi ini? Dan bagaimana ketentuannya? Simak selengkapnya dalam ulasan brilio.net dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (13/10).
1. Ketentuan untuk perkantoran.
foto: freepik.com
Perkantoran di sektor non-esensial sudah bisa beroperasi, namun dengan pembatasan kapasitas karyawan. Kebijakan bekerja kembali dari kantor atau work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.
Berikut ketentuan yang diberlakukan untuk lingkup perkantoran dalam masa PSBB transisi:
a. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
b. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
c. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
d. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi.
e. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Ketentuan untuk pasar, mal, restoran, UMKM, dan sektor perdagangan.
foto: freepik.com
Sektor perdagangan juga sudah mendapat izin untuk beroperasi. Sama halnya dengan perkantoran, untuk sektor perdagangan diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Aturan ini juga memberlakukan jam operasi yang diizinkan dari pukul 06.00-21.00 WIB selama PSBB Transisi. Untuk usaha makanan seperti restoran, diperbolehkan untuk kembali membuka layanan makan di tempat atau dine in.
Aturan yang perlu diperhatikan pemilik usaha makanan selama masa PSBB Transisi adalah sebagai berikut:
a. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
b. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
c. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
d. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
e. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
3. Ketentuan untuk bioskop.
foto: freepik.com
Pelonggaran PSBB Transisi juga berpengaruh pada beberapa kegiatan yang melibatkan area indoor, salah satunya bioskop. Terdapat aturan yang diberlakukan bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang akan menikmati bioskop.
Selain itu, izin aktivitas indoor juga berlaku pada kegiatan meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan. Namun, kegiatan tersebut baru dapat dibuka saat PSBB Transisi dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.
Berikut aturan yang perlu diperhatikan:
a. Maksimal 25 persen kapasitas
b. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter
c. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai)
d. Alat makan-minum disterilisasi
e. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
4. Aturan yang perlu diterapkan pelaku usaha.
foto: freepik.com
Dilansir dari Liputan6.com, dalam dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada 4 poin umum yang harus diperhatikan, baik bagi para pengusaha yang ingin menjalankan tempat usahanya, tempat kerja, dan industri pariwisata pada saat PSBB transisi.
Berikut ketentuan umum yang harus diperhatikan selama PSBB Transisi:
A. Hygiene
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).
- Wajib menggunakan masker di luar rumah.
- Rutin desinfeksi fasilitas.
- Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
B. Physical-Distancing
- Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.
- Menjaga jarak aman 1-2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
C. Contact Tracing
- Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
- Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.
- Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
D. Pendataan
- Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
5. Ketentuan untuk tempat rekreasi dan pusat kebugaran.
foto: freepik.com
Tempat hiburan masyarakat seperti tempat wisata juga mendapatkan dampak diizinkan untuk beroperasi.
"Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25 persen kapasitas," kata Anies.
Pihak pengelola perlu memperhatikan ketentuan bagi pengelola usaha, berikut penjelasan lebih lengkapnya:
a. Pertama pembelian tiket wajib secara daring selama PSBB transisi.
b. Kedua pembatasan usia pengunjung atau usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.
c. Ketiga, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
d. Jam operasionalnya selama PSBB transisi adalah pukul 08.00-17.00 WIB.
Sementara itu, kegiatan pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi. Ketentuan yang diberlakukan sebagai berikut:
a. Diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% kapasitas
b. Jam operasi dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.
c. Jarak antar-orang dan antar-alat minimal 2 meter.
d. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
e. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
f. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
g. Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
6. Ketentuan untuk sekolah.
foto: freepik.com
Sementara itu untuk sekolah secara tatap muka, Pemprov DKI Jakarta menyatakan, masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB transisi. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana.
7. Ketentuan ganjil genap.
foto: freepik.com
Pemberlakukan PSBB Transisi belum memberikan pengaruh pada aturan ganjil genap. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap meski Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke PSBB transisi.
"Hasil koordinasi kami dengan kadishub, besok (ganjil genap) masih ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.
Sambodo mengungkapkan, masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan peniadaan ganjil genap. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji kebijakan ini dari berbagai sisi.
8. Usaha yang belum mendapatkan izin operasi.
foto: freepik.com
Meskipun sejumlah tempat sudah mendapatkan izin beroperasi, namun dalam PSBB Transisi beberapa tempat hiburan malam dan kegiatan sejenisnya masih dilarang beroperasi. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies. "Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi."
Recommended By Editor
- Mengenal Ensefalopati, perubahan fungsi mental pada pasien Covid-19
- Ini syarat dan biaya ikut rapid test Covid-19, mudah dan cepat
- Cara mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
- 12 Tanda jaga jarak ini absurdnya bikin kamu auto tepuk jidat
- Mendagri: Hindari minum air dingin saat pandemi Covid-19