Brilio.net - Kamis (19/4) sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Saat ini sidang dalam proses pembacaan poin-poin keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama penuntutan Ahok terlihat tenang mendengarkan poin-poin keterangan yang dibacakan.

Sebelum menghadiri sidang, Ahok melakukan aktivitasnya sebagai gubernur aktif di Balai Kota dengan menemui warga. Ahok juga bertemu calon gubernur Anies Baswedan yang dalam Pilkada putaran II tercatat sebagai pemenang versi hitung cepat. Dalam pertemuan tersebut dibahas soal program kerja dan rekonsiliasi antar pendukung.

Sementara itu Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin menguji keberanian JPU untuk menuntut bebas Ahok atas perkara penodaan agama.

"Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan yaitu Pasal 156a, maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada," kata Teguh.

Menurut Teguh, didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan juga keterangan psikologi sosial tidak ada dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sengaja untuk melakukan penodaan agama.

"Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu Pasal 156, itu lebih mudah lagi. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia," ucap Teguh.