Brilio.net - Hari Guru bukan sekadar momentum untuk memberikan penghargaan kepada para pendidik, melainkan juga kesempatan untuk merefleksikan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memaparkan tiga program prioritas Kemendikdasmen dalam sambutannya di Upacara Hari Guru yang jatuh pada 25 November, di antaranya yaitu pemenuhan kualifikasi, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan guru. Namun, sejauh mana janji-janji ini menjawab realitas tantangan pendidikan di lapangan?

Salah satu fokus utama Kemendikdasmen adalah mendorong guru yang belum berpendidikan Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1) untuk melanjutkan pendidikan mereka. Abdul Mu'ti menjelaskan, seperti dikutip brilio.net, Senin (25/11), “Terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan Diploma 4 atau Strata 1. Secara bertahap Kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D4 atau S1.”

Namun, kebijakan ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, pemenuhan kualifikasi jelas penting untuk meningkatkan standar pendidikan. Di sisi lain, ada pertanyaan besar tentang bagaimana pemerintah akan memfasilitasi upaya ini tanpa membebani guru yang sudah tertekan oleh tugas administratif dan jadwal mengajar yang padat.

Apakah pemerintah siap memberikan solusi nyata, seperti beasiswa penuh atau program pendidikan jarak jauh yang fleksibel? Tanpa dukungan yang memadai, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi beban tambahan bagi para guru.

Janji Mendikdasmen © Instagram

foto: Instagram/@abe_mukti

Kementerian juga menargetkan peningkatan kompetensi guru, yang mencakup aspek akademik, pedagogik, moral, sosial, kewirausahaan, dan kepemimpinan.

“Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, Kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi,” ungkap Abdul Mu’ti.

Selain itu, Mendikdasmen juga menyoroti kesejahteraan guru, baik guru ASN/PNS, PPPK maupun guru non ASN terutama melalui program sertifikasi.

“Dengan peningkatan kesejahteraan para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran,” tegas Abdul Mu’ti.

Janji Mendikdasmen © Instagram

foto: Instagram/@abe_mukti

Isu kekerasan di lingkungan pendidikan turut menjadi perhatian Kemendikdasmen. Abdul Mu'ti menjelaskan, “Kementerian berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan oleh siapapun.”

Lebih lanjut, nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat pendekatan restorative justice diharapkan dapat menyelesaikan konflik secara damai tanpa membuat guru menjadi terpidana. “Masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” tambahnya.

Namun, kekerasan terhadap guru, baik secara fisik maupun verbal, masih sering terjadi. Guru juga sering menjadi pihak yang disalahkan dalam konflik dengan siswa atau orang tua. Banyak kasus berakhir dengan guru kehilangan pekerjaan atau menghadapi tuntutan hukum yang seharusnya bisa dihindari. Namun, di sisi lain, guru juga tak boleh menghukum seenaknya dan membuat siswa jadi tidak nyaman selama proses belajar mengajar.

“ Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun,” ungkap Mu’ti.

Janji Mendikdasmen © Instagram

foto: Instagram/@abe_mukti

Pemenuhan kualifikasi guru membutuhkan dukungan finansial dan akses pendidikan yang merata. Peningkatan kompetensi guru harus relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Program sertifikasi perlu dipermudah dan memberikan dampak nyata pada kesejahteraan guru. Dan yang tak kalah penting, jaminan perlindungan guru harus benar-benar diterapkan agar para pendidik dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa takut.

Hari Guru seharusnya menjadi momentum untuk mengawal janji-janji ini agar tidak hanya menjadi retorika. Pendidikan berkualitas hanya dapat terwujud jika guru, sebagai pilar utama pendidikan mendapatkan perhatian yang layak, baik dalam aspek kualifikasi, kesejahteraan, maupun perlindungan hukum.