Brilio.net - Pandemi Covid-19 yang belum berlalu membuat pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021. Tahun lalu, pemerintah juga melarang masyarakat mudik. 

Dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Jumat (26/3) keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh  Menko PMK Muhadjir Effendy. "Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Muhadjir menyebut larangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

larangan mudik lebaran 2021 © 2021 brilio.net

foto: frepik.com

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," jelas Muhadjir. "Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait."

Muhadjir juga mengatakan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut. "Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," lanjutnya.

Meski begitu, Muhajir memastikan cuti Lebaran satu hari tetap diadakan, dengan catatan tidak ada aktivitas mudik yang dilakukan oleh masyarakat. "Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," pungkasnya.