Brilio.net - Setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun, kini terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bakal segera menghirup udara bebas. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Otto membenarkan kliennya akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8). Dia memberikan konfirmasi singkat terkait pembebasan bersyarat Jessica.
"Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, dikutip brilio.net pada Minggu (18/8).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dikutip brilio.net dari Antaranews.com.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," jelas Eduar.
Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Dia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Berikut perjalanan kasus kopi siandia Jessica Wongso yang menewaskan Wayan Mirna, seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (18/8).
1. Pertemuan terakhir di Kafe Olivier.
Kasus ini bermula dari pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Pertemuan berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam.
2. Penyelidikan polisi dan penetapan tersangka.
Kematian Mirna membuat polisi turun tangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil autopsi menemukan fakta adanya zat korosif atau beracun yakni sianida di lambung Mirna. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016 dan ditangkap esok harinya.
3. Persidangan kasus kopi sianida.
Persidangan kasus ini berlangsung selama hampir lima bulan, dimulai pada 15 Juni 2016, dan disiarkan langsung. Kasus ini memiliki kelemahan, seperti rekaman CCTV dari kafe yang tidak menunjukkan Jessica mengutak-atik kopi Mirna. Beberapa ahli juga bersaksi bahwa jumlah sianida yang terdeteksi mungkin bukan penyebab kematian.
4. Vonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bukti menunjukkan korban meninggal akibat keracunan. Jessica divonis 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia ditempatkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding.
5. Upaya hukum yang gagal.
Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Pada 9 Mei 2017, Jessica mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi kembali ditolak. Upaya peninjauan kembali (PK) ke MA juga ditolak pada 31 Desember 2018.
6. Film dokumenter kontroversi.
Nama Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan setelah kasusnya diangkat menjadi film series dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' pada 30 September 2023. Film ini menuai pro dan kontra karena dianggap provokatif dan menyoroti kelemahan sistem peradilan Indonesia.
7. Pembebasan bersyarat.
Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih delapan tahun, Jessica Wongso akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Proses administrasi pembebasan bersyarat dilakukan pada 18 Agustus 2024 di Lapas Pondok Bambu.
Recommended By Editor
- Dipisahkan maut, intip 9 potret kenangan Mirna Salihin mendiang kasus kopi sianida bersama kembarannya
- 7 Fakta serial Sianida, diangkat dari kisah nyata pembunuhan
- Selain Mirna, ini 5 kasus heboh pembunuhan memakai sianida
- Drama 'Kopi Sianida' berakhir, Jessica divonis 20 tahun penjara
- Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara