Brilio.net - Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi alasan dan dasar pertimbangan kemanusiaan. Jokowi menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir .

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1).

Meski begitu, Jokowi menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan. Pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu. Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," terangnya dikutip Antara.

Lanjut dia, berbagai pertimbangan pembebasan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof. Yusril Ihza Mahendra," tambahnya.

Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Jokowi mengatakan sudah dipertimbangkan namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," pungkasnya.

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Fakta itu sesuai aturan hukum tata negara menjadikan Baasyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan.