Ke depannya, pemerintah juga akan aktif melakukan pelarangan memasang iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, media dalam dan luar ruang. Berikut, tujuh poin yang diatur dalam rancangan Peraturan Pemerintah, yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CTH) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023-2024. Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan pers menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat. Sehingga diharapkan, tingkat konsumsi rokok akan semakin menurun.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun," ujar Sri Mulyani, dilansir dari antara.com.