Brilio.net - Video unggahan channel YouTube Sekretariat Presiden menjadi perhatian. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui kanal tersebut mengunggah video Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara pada 18 Juni 2020.
Dalam video yang diunggah pada 28 Juni 2020, Presiden Joko Widodo memperingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju yang masih bekerja biasa-biasa saja saat pandemi COVID-19 untuk mengubah cara kerjanya.
"Perasaan ini harus sama. Kita harus mengerti ini. Jangan biasa-biasa saja, jangan linear, jangan menganggap ini normal. Bahaya sekali kita, saya lihat masih banyak kita yang menganggap ini normal," kata Presiden Jokowi.
Dalam arahan tersebut, Presiden Jokowi bahkan membuka opsi "reshuffle" menteri atau pembubaran lembaga yang masih bekerja biasa-biasa saja.
"Bisa saja, membubarkan lembaga, bisa saja 'reshuffle'. Sudah kepikiran ke mana-mana saya, entah buat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan. Karena memang suasana ini harus ada, kalau bapak ibu tidak merasakan itu sudah," kata Presiden Jokowi sambil mengangkat kedua tangannya.
Dalam sidang paripurna tersebut, hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan para kepala lembaga negara.
"Lah kalau saya lihat bapak ibu dan saudara-saudara masih melihat ini sebagai masih normal, berbahaya sekali. Kerja masih biasa-biasa saja. Ini kerjanya memang harus ekstra luar biasa, 'extra ordinary'," ujar Presiden pula.
Dalam sidang tersebut, Jokowi memberikan arahan bahwa kasus ini adalah extraordinary dan membutuhkan kesigapan dalam penanganan krisis.
"Mereka menunggu semuanya. Jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu. Nggak ada artinya. Berbahaya sekali kalau perasaan kita seperti enggak ada apa-apa," tegas Jokowi.
foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden pun meminta agar para menteri punya satu perasaan, yaitu bekerja dalam kondisi krisis.
"Perasaan ini tolong sama. Kita harus sama perasaannya. Kalau ada yang berbeda satu saja, sudah berbahaya, jadi tindakan-tindakan, keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan kita suasananya harus suasana krisis. Jangan kebijakan yang biasa-biasa saja menganggap ini sebuah kenormalan. Apa-apaan ini," kata Presiden lagi.
Presiden sendiri sudah mengeluarkan dua perppu sejak pandemi COVID terjadi, yaitu Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 pada 12 Mei 2020.
Presiden juga mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kalau perlu kebijakan perppu, ya perppu saya keluarkan. Kalau perlu perpres, ya perpres saya keluarkan. Kalau sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya keluarkan. Untuk menangani negara tanggung jawab kita kepada 267 juta rakyat kita," kata Presiden.
Presiden pun mengungkapkan kejengkelannya, karena menilai masih ada menteri yang bekerja seperti biasa.
"Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa tidak punya perasaan. Suasana ini krisis," kata Presiden Jokowi lagi.
Recommended By Editor
- Presiden Jokowi ulang tahun ke-59, 6 seleb beri ucapan selamat
- 7 Potret lawas politisi dan sang istri, mesranya tak lekang waktu
- 4 Provinsi dan 25 kabupaten kota ini segera terapkan new normal
- 5 Fakta pemenang lelang motor listrik milik Presiden Jokowi
- 3 Tahapan untuk masyarakat jika ingin berdamai dengan Covid-19