Brilio.net - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan atas sidang sengketa Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak semua gugatan Prabowo-Sandiaga. Dengan begitu, Jokowi-Ma'ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK dilansir dari liputan6.com, Jumat (28/6).
Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (28/6), Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.
"Selamat ya Kangmas Joko Widodo yang terpilih kembali dalam Pilpres 2019 secara demokratis. Selamat bekerja dan tuntaskan janji-janji kampanye Kangmas untuk rakyat," ucap Arief dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Dia juga menuturkan bahwa ini merupakan kemenangan Indonesia. Arief Poyuono mengajak masyrakat untuk kembali bersatu.
"Hati kita Indonesia pemenangnya adalah Indonesia. Mari Bersatu kembali membangun bangsa dan negara. Kita punya hati ya sama. Hatiku, hatimu Indonesia," ungkap Arief.
"Selamat untuk Kita semua. Indonesia adil dan makmur," pungkasnya.
Seperti yang diketahui dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.
Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.
"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.
"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Aswanto.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.
"Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait," kata Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK. "Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan," kata Arief.
Recommended By Editor
- Pengamat politik: sikap Prabowo-Sandi terima putusan MK diapresiasi
- 5 Dalil permohonan pihak Prabowo-Sandi yang ditolak MK
- Titiek Soeharto ikut dalam aksi massa sidang putusan MK
- 14 Elemen massa gelar aksi jelang putusan MK, Polri imbau tertib
- Hakim MK: tak temukan bukti ketidaknetralan aparatur negara di Pilpres
- Mahkamah Konstitusi tolak eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf Amin
- Kuasa hukum Prabowo habiskan miliaran untuk fotokopi barang bukti