Brilio.net - Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona sangatlah dibutuhkan kerja sama antar semua pihak. Sebab seperti kita tahu pandemi Corona ini telah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia. Akibatnya jumlah pasien Corona pun tiap harinya meningkat.

Namun, kabar baik datang dari Sumatara Barat (Sumbar). Dari 49 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona atau Covid-19 di Sumatera Barat, 32 di antaranya dinyatakan negatif dan sudah diperbolehkan pulang.

Berdasarkan data dari laman corona.sumbarprov.go.id yang dirilis gugus tugas penanganan virus Corona di Sumbar, 17 PDP masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Kemudian data per Senin (30/3) jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona mengalami lonjakan dari satu hari sebelumnya 1.552 orang menjadi 1.898 orang. Jumlah pasien positif juga naik dari 8 orang menjadi 9 orang, satu di antaranya meninggal dunia pada Sabtu (28/3).

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, pada Selasa (31/3), Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebut 17 orang PDP lainnya sedang menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Universitas Andalas dan Litbangkes Kemenkes.

Selain itu, 9 orang positif virus Corona merupakan warga Sumbar yang tersebar di 4 daerah yakni 1 Tanah Datar, 2 Pesisir Selatan, 2 warga Bukittinggi, dan 3 warga Kota Padang.

"Sumbar sudah mengambil beberapa kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19, oleh sebab itu masyarakat diimbau tidak panik," kata Nasrul.

 

<img style=

foto: liputan6.com

 

Saat ini, pemerintah setempat mengambil kebijakan memperketat arus masuk di perbatasan provinsi setempat. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan kebijakan itu disebut pembatasan selektif, yakni membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau terindikasi terjangkit virus Corona untuk masuk ke daerah itu.

Oleh sebab itu, ia meminta perantau untuk menahan diri bertahan untuk sementara waktu agar virus Corona tidak semakin meluas di Sumbar.

"Perantau untuk sementara diminta tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pandemi," ujarnya.

Pihaknya menyebut tidak diambilnya opsi lockdown karena itu kewenangan pusat sehingga pilihan tersebut belum bisa diterapkan sampai ada pemberitahuan dari pemerintah pusat.

Ia mengajak seluruh masyarakat bersama menjaga keselamatan sanak saudara di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang berisiko terkena wabah virus Corona Covid-19.