Brilio.net - Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017.

"Kami rencanakan tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berlaku atau mulai Juli 2017," kata Sumarna yang ditemui usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar beberapa hari lalu.

Menurutnya, regulasi terkait kebijakan ini tengah digodok. Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah ada di PP Nomor 19 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, kata dia, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

"Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," terangnya dikutip Antara.

Lanjut dia, pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata. Ia optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yan dibutuhkan.

"Kalau Sabtu dan Minggu libur kan biasanya digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan, ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin dan ruang sholat," pungkasnya.