Setelah insiden tragis yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang kehilangan nyawa, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri segera turun tangan. Mereka langsung melakukan investigasi untuk memastikan kejelasan dari kejadian tersebut.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa polisi yang terlibat dalam penembakan tersebut telah ditahan atau menjalani prosedur penempatan khusus, atau yang lebih dikenal dengan istilah patsus. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, patsus adalah langkah yang diambil untuk anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik atau disiplin. Ini bisa berarti mereka ditempatkan di markas, rumah, atau lokasi lain yang ditentukan oleh atasan.

"Ya kalau dipatsuskan sudah," ungkap Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim, saat konferensi pers di Jakarta Pusat.

Meskipun demikian, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai insiden penembakan yang merenggut nyawa siswa tersebut. Ia menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak eksternal, sehingga tidak ada yang ditutupi.

Korban, yang berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Diketahui bahwa GRO terlibat dalam tawuran antar geng di sekitar Simongan, Semarang. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri telah memberikan asistensi untuk mengungkap kejadian ini.

"Kami masih bekerja keras untuk mengungkap insiden penembakan ini. Kami berharap hasil dari asistensi ini akan memberikan kontribusi yang objektif dan lebih baik," tambah Trunoyudo.