Pada 1 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen. Dalam pernyataannya, Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan PPN sebelumnya. Jadi, bagi kamu yang tidak mengonsumsi barang mewah, tidak perlu khawatir!

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, yang sudah dinikmati oleh masyarakat yang mampu," ungkap Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Contoh barang mewah yang dimaksud termasuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan harga di atas Rp30 miliar.

Jadi, jika kamu bertanya-tanya, barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan pajak ini? Berikut adalah daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen:

  1. Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Pesawat dan Kapal: Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat jet pribadi, helikopter, dan kapal pesiar mewah.
  3. Kendaraan Mewah: Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya tetap dikenakan PPN 11 persen tanpa kenaikan. Jadi, tidak perlu khawatir untuk barang-barang yang bukan kategori mewah.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat, termasuk bantuan pangan dan insentif bagi UMKM. Prabowo menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan tidak merasa terbebani oleh kenaikan pajak yang berlaku hanya untuk barang mewah.