Brilio.net - Pemerintah tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi guru di Indonesia, baik guru honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti guru PNS dan PPPK. Salah satu langkah konkret yang akan diterapkan adalah pemberian tambahan gaji sebesar Rp2 juta bagi guru honorer, serta kenaikan gaji pokok bagi guru PNS dan PPPK. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi para guru untuk mendapatkan tambahan gaji tersebut.

Abdul Mu’ti, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), menegaskan bahwa sertifikasi menjadi kunci utama bagi guru untuk mendapatkan tambahan gaji ini. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan akan diberikan kepada guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan sertifikasi resmi.

“Kalau dalam skema kita, tahun ini insyaaAllah ada 600 ribu lebih guru yang akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemdikdasmen seperti dilansir brilio.net, Kamis (28/11).

Artinya, guru honorer yang ingin menerima tambahan gaji Rp2 juta wajib terlebih dahulu mengikuti PPG. Setelah lulus, mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut. Hal yang sama juga berlaku bagi guru PNS dan PPPK.

“Dan sertifikasi itu bisa kita berikan kalau guru-guru lulus PPG,” tegas Abdul Mu’ti.

Untuk guru yang berstatus PNS atau PPPK, tambahan gaji yang diberikan setara dengan gaji pokok mereka. Ini berarti, selain tunjangan-tunjangan yang sudah diterima, guru-guru ini akan mendapatkan insentif yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, syarat sertifikasi tetap menjadi kunci utama. Guru PNS maupun PPPK juga diwajibkan mengikuti PPG dan lulus sebelum tambahan gaji bisa dicairkan.

Kado manis di Hari Guru © Instagram

foto: Instagram/@abe_mukti

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kondisi guru di Indonesia, terutama guru honorer yang selama ini kerap menerima gaji rendah. Berdasarkan data Kemendikbudristek tahun 2023, rata-rata gaji guru honorer di Indonesia hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, jauh dari upah layak.

Dengan tambahan gaji Rp2 juta, penghasilan guru honorer diharapkan dapat meningkat signifikan, sehingga mereka lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi penerus bangsa.

Meski kebijakan ini mendapat sambutan positif, tantangan tetap ada. Banyak guru honorer yang belum mengikuti PPG karena terkendala biaya, waktu, atau minimnya akses ke program tersebut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan subsidi atau fasilitas tambahan agar lebih banyak guru bisa memenuhi syarat sertifikasi.

Selain itu, jumlah guru yang belum bersertifikasi masih cukup besar. Data dari Forum Guru Indonesia (FGI) menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, lebih dari 800 ribu guru honorer belum memiliki sertifikasi.

Peningkatan kesejahteraan guru melalui tambahan gaji Rp2 juta bagi guru honorer dan kenaikan gaji pokok untuk guru PNS serta PPPK merupakan langkah positif dari pemerintah. Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi skema sertifikasi yang lebih inklusif dan terjangkau bagi semua guru.

Semoga dengan langkah ini, kesejahteraan guru Indonesia semakin membaik, dan kualitas pendidikan di tanah air pun turut meningkat.