Brilio.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan (SPDP) kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Iya sudah terima dua hari lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, ketika dihubungi brilio.net, Kamis (19/1).
SPDP sebagai pemberitahuan bahwa pihak kepolisian mulai menyidik kasus tersebut. Kendati demikian, ditanya soal status Rizieq, Untung Ari Muladi, tak mau banyak komentar. "Soal status silakan tanyakan ke kepolisian," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Betul beberapa hari yang lalu," kata Yusri Yunus, dikutip brilio.net dari Antara, Kamis (19/1). Penyidik, kata Yusri, berencana akan memanggil sejumlah saksi termasuk memanggil kembali Habib Rizieq. "(Pemanggilan) setelah lengkap saksi-saksinya," kata Yusri.
Recommended By Editor
- 5 Fakta Emirsyah Satar yang ditetapkan KPK jadi tersangka
- Emirsyah Satar tersangka, Garuda Indonesia sebut sebagai kasus pribadi
- Kebakaran, 4 jenis jualan ini selalu dicari dan ngehits di Pasar Senen
- Kesaksian anggota Polresta dalam persidangan Ahok tidak semua benar
- Sidang keenam massa pendukung kedua belah pihak berkurang, kenapa yah?