Melalui video yang diunggah di Twitter resmi Alfamart, Solihin menambahkan bahwa pihak perusahan secara tegas menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan. Hal ini lantaran, karyawan tersebut sudah dengan usaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Pihak Alfamart kemudian menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukum agar bisa mendampingi karyawan saat menghadapi proses hukum yang berjalan. "Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," ujarnya.
Solihin pun menambahkan bahwa adanya kasus ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati hak-hak yang dimiliki setiap warga negara di mata hukum.
Alfamart menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik.
Alfamart (@alfamart) August 15, 2022
ALFAMART telah menunjuk kantor hukum HOTMAN PARIS HUTAPEA sebagai kuasa hukum kami. pic.twitter.com/1igohSKHzk