Laporan polisi yang diajukan oleh aktris terkenal, Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri, atau lebih dikenal dengan Bunga Zainal, kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/11).

Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal mengklaim bahwa ia menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh rekan bisnisnya. Setelah melakukan pendalaman dan gelar perkara, pihak penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Bunga.

“Kasus ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan setelah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya peristiwa pidana,” jelas Ade Ary. Bunga Zainal melaporkan bahwa ia telah menyetorkan uang sebesar Rp6,2 miliar secara bertahap kepada para terlapor, yang terdiri dari AAACD dan SFSS, dalam kerja sama investasi yang awalnya berjalan lancar.

Namun, seiring berjalannya waktu, para terlapor diduga ingkar janji dan tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada Bunga. “Terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor,” tambahnya.

Setelah beberapa kali mengirimkan somasi tanpa ada tanggapan dari terlapor, Bunga Zainal akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. “Tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan,” ungkap Ade Ary.

Para terlapor kini terancam melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Dalam perkembangan terbaru, Bunga Zainal juga mengunjungi Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menanyakan progres penanganan kasusnya. Ia mengungkapkan bahwa terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia merasa bukti yang dimiliki sudah cukup kuat.

“Saya datang untuk pemeriksaan tambahan dan ingin memastikan perkembangan kasus ini,” ungkap Bunga. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak membawa bukti tambahan, penyidik ingin mencocokkan bukti yang ada.

Di sisi lain, Bunga Zainal juga membuka peluang untuk menyelesaikan perkara ini melalui upaya restorative justice, asalkan terlapor bersedia membayar semua kerugian yang dialaminya. “Kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, enggak apa-apa saya setop,” tegasnya.