Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan bahwa Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam proses vonis bebas yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terungkap bahwa mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, turut berperan dalam kasus ini.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, meminta bantuan Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim di PN Surabaya.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, dilansir brilio.net pada Selasa (5/11).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus anaknya.
"Setelah pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.
Qohar mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat adalah teman lama, yang membuatnya merasa nyaman untuk meminta bantuan dalam pengurusan kasus Ronald. Dalam pertemuan mereka, Lisa menyampaikan bahwa ada biaya-biaya yang perlu ditanggung.
Setiap kali Lisa meminta uang, Meirizka pun memenuhi permintaan tersebut, termasuk mengganti dana talangan yang mencapai Rp2 miliar. Selama proses persidangan di PN Surabaya, Meirizka menyerahkan uang sebanyak Rp1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap, sehingga totalnya mencapai Rp3,5 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka Widjaja kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, dan atau Pasal 6 ayat (1) a, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31 Tahun 1999-20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.