Brilio.net - Sejak kemunculan virus corona di Indonesia pada awal 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan guna mengatasi pandemi Covid-19. Pemerintah juga banyak memberikan bantuan kepada masyarakat, karena tak dapat dipungkiri Covid-19 membawa banyak dampak di berbagai sektor, dari mulai sektor pendidikan hingga ekonomi.

Untuk membantu keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19, pemerintah pun memberikan sejumlah uang untuk santunan kematian. Dilansir brilio.net dari merdeka.com pada Selasa (23/2), kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

<img style=

foto: Instagram/@DLH_Padang


Surat edaran tersebut menjelaskan pihak Kementerian Sosial dapat memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Namun, di tahun 2021 ini Kementerian Sosial memutuskan untuk berhenti memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Dengan adanya surat edaran baru ini, pemberian para ahli waris tidak akan menerima santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 15 juta.

"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi surat edaran yang diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti, seperti dikutip dari merdeka.com, Selasa (23/2).

Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Hal ini dilakukan seiring dengan informasi tidak ada
lagi rekomendasi serta usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan yang telah disampaikan.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," dalam surat tersebut.